Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi! MenPAN RB Tetapkan Regulasi Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer Kota Bogor Siap-Siap Dapat Nominal Segini

Robecca Sesaria • Jumat, 11 April 2025 | 06:34 WIB
Pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 1
Pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 1

RADAR BOGOR – Honorer di Kota Bogor perlu tahu ini! Melalui KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan regulasi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu.

Melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan honorer R2 dan R3 sudah mendapatkan kepastian hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu.

Meski statusnya paruh waktu, honorer R2 dan R3 yang akan diangkat menjadi PPPK tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah.

Semua hak dan jaminan yang akan didapatkan jika honorer resmi menjadi PPPK paruh waktu sudah ada regulasinya dalam PermenPAN RB tersebut.

Selain hak dan jaminan, mekanisme pengangkatan honorer R2 dan R3, kategori honorer R2 dan R3 yang berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu, hingga pembayaran gajinya, juga sudah ada aturannya.

Membahas masalah gaji, MenPAN RB Rini Widyantini sudah menetapkan anggaran untuk pembayaran PPPK paruh waktu.

Kepastian mengenai gaji PPPK paruh waktu sudah diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 pada Diktum Kesembilan Belas.

“PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum Kesembilan Belas.

Artinya, sistem gaji PPPK paruh waktu terbagi menjadi dua: yang pertama, digaji dengan nominal yang sama saat menjadi honorer, dan yang kedua, digaji sesuai UMK masing-masing daerah.

Diktum inilah yang akan menjadi dasar penentuan gaji PPPK paruh waktu di setiap daerah.

Bagi PPPK paruh waktu yang berada di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya daerah Kota Bogor, akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.130.000 per bulannya.

Nominal ini bisa dibilang cukup besar, dikarenakan UMK Kota Bogor termasuk UMK tertinggi ke-7 se-Indonesia.

Tetapi, perlu diingat bahwa besaran upah atau gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak hanya berpatok pada UMK, tetapi menyesuaikan juga dengan kemampuan daerah masing-masing.

Itu artinya, honorer R2 dan R3 akan mendapatkan gaji dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Demikian informasi mengenai gaji PPPK paruh waktu yang akan diterima oleh pegawai di Kota Bogor.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #kota bogor #asn #pppk