RADAR BOGOR - Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan hanya ditandai dengan penggantian nama, tetapi juga ada beberapa pembaruan.
Pembaruan di SPMB di antaranya dalam tata cara seleksi, terutama dalam hal zonasi dan jalur penerimaan siswa baru.
Pada PPDB, sistem zonasi didasarkan pada wilayah administrasi dan biasanya mengacu pada data Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan pada SPMB, sistem zonasi digantikan dengan pendekatan berdasarkan domisili siswa.
Artinya, jarak rumah murid ke sekolah menjadi tolak ukur utama.
“Kalau PPDB zonasi itu didasarkan pada Kartu Keluarga. Nah, di SPMB atau PPDB domisili seleksinya dilakukan dengan mempertimbangkan jarak di antara sekolah dengan rumah,” jelas Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen.
Tak hanya itu, SPMB juga memperkenalkan empat jalur penerimaan, yaitu:
1. Jalur domisili, dikhususkan untuk calon murid yang domisilinya dekat dengan sekolah
2. Jalur afirmasi, dikhususkan untuk calon murid dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas
3. Jalur prestasi, dikhususkan untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non-akademik
4. Jalur mutasi, dikhususkan untuk calon murid dari orang tua/wali yang pindah tugas
Persentase Kuota Tiap Jalur
Sama halnya dengan sistem zonasi pada PPDB, jalur domisili memprioritaskan siswa yang tinggal dekat sekolah.
Sementara jalur prestasi menerima siswa dengan keunggulan akademik maupun non-akademik.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Sementara jalur mutasi dikhususkan bagi anak guru atau pegawai yang berpindah tugas.
Menariknya, komposisi kuota setiap jalur berbeda-beda pada jenjang SMP dan SMA. Sedangkan untuk jenjang SD tidak berlaku kuota tiap jalur ini.
“Tapi saya ingin menjelaskan yang baru, yang baru untuk SD semuanya sama, tidak ada perubahan,” ujar Abdul Mu’ti.
Kuota Tiap Jalur untuk SMP:
- Jalur domisili mendapat porsi 40 persen
- Jalur afirmasi 20 persen
- Jalur mutasi 5 persen
- Jalur prestasi sebesar 25 persen
Kuota Tiap Jalur untuk SMA:
Sedangkan untuk jenjang SMA, komposisi lebih merata.
- Jalur domisili, afirmasi, dan prestasi masing-masing 30 persen
- Jalur mutasi tetap 5 persen
Demikian informasi mengenai perbedaan SPMB antara jenjang SD, SMP, dan SMA.***
Editor : Eli Kustiyawati