RADAR BOGOR – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
SPMB merupakan sistem penerimaan siswa baru yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemerintah menetapkan bahwa SPMB dibuka melalui 4 jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Salah satu jalur favorit calon siswa dan orang tua adalah jalur domisili karena nasib diterima atau tidak di sekolah terkait tergantung pada jarak sekolah ke rumah peserta didik.
Namun, pada tahun 2025 ini, jalur domisili memiliki syarat yang lebih ketat untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang telah diresmikan oleh pemerintah.
Apa Itu Jalur Domisili?
Jalur domisili adalah salah satu jalur penerimaan peserta didik baru yang dikhususkan untuk calon murid yang bertempat tinggal di wilayah zonasi sekolah yang dituju.
Jalur domisili ditentukan oleh masing-masing daerah dan menjadi jalur prioritas bagi sekolah negeri.
Syarat Umum SPMB 2025
Ada 2 syarat umum yang harus dipenuhi calon murid jika ingin mendaftar SPMB, yaitu:
1. Batas usia sesuai jenjang pendidikan yang akan dimasuki
2. Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya
Syarat Khusus Jalur Domisili SPMB 2025
Berdasarkan Pasal 17 dan 18, tertuang syarat khusus bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili.
Berikut adalah beberapa syarat khususnya:
- Kartu Keluarga (KK) yang harus sudah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah sebelumnya, akta kelahiran, atau KK lama
- Jika ada perbedaan nama orang tua, maka KK terbaru tetap bisa digunakan, asalkan:
1. Orang tua meninggal dunia
2. Bercerai
3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Baca Juga: Keberangkatan Sembilan Calon Jemaah Haji di Jawa Timur Tertunda, Cek Berbagai Kendalanya
- Kasus meninggal dunia atau bercerai wajib dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang
- Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili
Berikut ketentuan untuk surat keterangan domisili:
1. Harus menyebut bahwa calon murid telah berdomisili minimal 1 tahun dan menjelaskan jenis bencana yang dialami
2. Diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa
Itulah informasi mengenai syarat umum dan khusus jalur domisili SPMB 2025 untuk SD, SMP, dan SMA.***
Editor : Eli Kustiyawati