RADAR BOGOR - SDN Polisi 2 Kota Bogor akhirnya meniadakan acara perpisahan sekolah atau pelepasan siswa. Adapun, keputusan untuk membatalkan acara perpisahan itu sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebutkan bahwa kegiatan di sekolah baik perpisahan atau pelepasan siswa yang menimbulkan beban kepada orang tua siswa harus ditiadakan.
Hal itu di sampaikan Kepala Sekolah SDN Polisi 2 Kota Bogor, Agustina Johana Pangaribuan.
Menurut Agustina, pihak sekolah sudah memberikan informasi kepada para orang tua siswa, koordinator kelas hingga komite juga panitia untuk tidak diadakannya kegiatan tersebut, walaupun pada kenyataannya ada beberapa orang tua siswa yang berinisiatif untuk menggelar acara perpisahan dan sudah menghimpun anggarannya agar dikembalikan.
"Saya sudah memberikan instruksi kepada para guru kelas agar kegiatan yang bersifat membebankan orang tua yang dalam hal ini membuat kegiatan perpisahan ataupun pelepasan siswa-siswi agar jangan di laksanakan," kata Ksekolah Polisi 2 Kamis (29/5/2025).
Sementara perwakilan panitia pelepasan SDN Polisi 2 Kota Bogor Leti mengatakan acara yang sedianya akan dilaksanakan saat nanti para siswa usai menerima ijazah yaitu acara perpisahan dibatalkan.
"Iuran yang sudah terkumpul kami kembalikan sepenuhnya, kami pihak panitia mengundang para orang tua murid khususnya kelas VI untuk hadir ke sekolah untuk menerima uang yang sudah di bayarkan kepada panitia untuk rencana acara pelepasan atau perpisahan murid SDN Polisi 2," ujar Leti.
"Kami mengikuti instruksi kepala sekolah dan juga adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat," sambungnya.
Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA tertuang sembilan poin kebijakan tentang Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Surat itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.(ded)
Editor : Eka Rahmawati