RADAR BOGOR - MY Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan sekolah swasta secara gratis.
Esti menyatakan bahwa keputusan MK tentang SD-SMA swasta gratis adalah langkah besar dalam memperkuat hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar.
"MY Esti Wijayanti menyatakan bahwa keputusan SD-SMA swasta gratis ini sangat baik, kami tentunya mendukung karena ini adalah bentuk pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan pendidikan," katanya.
Esti mengingatkan bahwa konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab untuk membantu orang lain, terutama mereka yang kurang mampu, dalam mendapatkan akses ke pendidikan yang layak.
Pasal 31 UUD 1945, ayat 2 menyatakan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
Menurutnya, negara harus hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu yang terpaksa mengikuti pendidikan swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Ia menyatakan bahwa keputusan MK tersebut membawa harapan bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan berkeadilan.
Esti juga setuju dengan pertimbangan MK karena banyak kasus di mana anak-anak dari keluarga kurang mampu menghadapi kesulitan saat mendaftar di sekolah swasta karena mereka tidak memiliki uang untuk membayar.
"Ini salah satu masalah di dunia pendidikan kita. Saat anak-anak dari keluarga mampu tidak tertampung di sekolah negeri dengan berbagai alasan, mereka ingin tidak mau bersekolah di swasta," ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah individu yang mengalami kesulitan. Mereka tidak dapat membayar SPP, mengikuti ujian, atau bahkan mengambil ijazahnya karena mereka belum membayar biaya sekolah.
Banyak dari mereka yang akhirnya putus sekolah. Menurut Esti, sekolah swasta juga harus menerima pendidikan gratis.
Namun, Esti berpendapat bahwa untuk menerapkan kebijakan ini, diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual karena tidak semua sekolah swasta dapat dilayani dengan cara yang sama karena berbagai orientasi, segmen pasar, dan standar kualitas layanan pendidikan.
"Ada sekolah swasta yang memang memiliki segmen pasar khusus dan menjalankan misi pendidikan yang lebih kompleks, termasuk dengan tenaga pengajar yang lebih mahal dan fasilitas yang menunjang mutu tinggi," tuturnya.
"Jadi perlu ada pemahaman dan kebebasan untuk sekolah swasta mandiri karena pasti ada sekolah yang tidak bersedia karena dengan kemandiriannya, mereka mampu menghadirkan harapan sekolah berkualitas," tambahnya.
Untuk itu, Esti menekankan betapa pentingnya klasifikasi sekolah swasta untuk menerapkan keputusan MK.
Ia meminta Pemerintah untuk memprioritaskan dukungan untuk sekolah swasta yang membantu membuka akses pendidikan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta di kawasan perkotaan padat yang tidak memiliki sekolah negeri.
"Yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah swasta yang perlu mempertimbangkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dll," jelasnya.
"khususnya sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain," tambahnya.
Esti menyatakan bahwa agar kebijakan baru tetap memprioritaskan kualitas pendidikan, diperlukan perencanaan anggaran yang matang.
Selama ini, anggaran pendidikan dialokasikan 20% dari APBN menurut undang-undang, pemerintah harus merevisi sistem ini.
"Ini saatnya Pemerintah meninjau kembali struktur anggaran. Realokasi anggaran pendidikan yang 20% dari APBN, agar penggunaannya tepat dan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Esti. (***)
Editor : Yosep Awaludin