RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya pemerataan subsidi pendidikan dasar antara sekolah negeri dan swasta.
Ini jawaban Dedi Mulyadi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah menggratiskan sekolah swasta.
Menurut Dedi Mulyadi, tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan dasar harus mencakup seluruh peserta didik, tanpa membedakan status sekolah.
Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dalam rangka Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Selasa (3/6/2025).
“Kalau di SD negeri anak-anak disubsidi sekian, maka di SD swasta pun harus sama. Jangan sampai satu sekolah disubsidi tinggi hanya karena favorit, itu bisa melahirkan ketidakadilan,” ujarnya.
Dedi mengatakan, prinsip dasar pendidikan adalah pelayanan publik yang wajib diberikan oleh negara.
Maka sudah seharusnya masyarakat miskin tetap bisa bersekolah secara gratis, termasuk di sekolah swasta.
Walaupun demikian dia mengakui, anggaran daerah yang terbatas menjadi tantangan, khususnya bagi kota/kabupaten dengan APBD kecil.
Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan mengabaikan prinsip kesetaraan dalam layanan pendidikan.
“APBD terbatas itu iya, tapi komitmen pemerataan subsidi pendidikan harus tetap ada. Itu tugas pemerintah,” tambahnya.
Skema subsidi ini menurutnya bisa dibagi berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab daerah.
Untuk jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sementara untuk jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi.
“Kalau sekolah negeri sudah gratis, maka di sekolah swasta pun harus ada jaminan bagi masyarakat miskin untuk bisa sekolah tanpa biaya. Itu jadi orientasi kami di provinsi,” tegas Dedi Mulyadi. (uma)
Editor : Yosep Awaludin