RADAR BOGOR—Dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur prestasi, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi faktor pertimbangan.
Namun, perlu diingat bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik tidak serta merta menentukan seberapa layak atau status eligible siswa untuk mengikuti seleksi.
Ya, selain Tes Kemampuan Akademik, siswa SMA sederajat harus memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yaitu status eligible.
Status ini ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan beberapa hal. Baik itu prestasi akademik maupun non akademik.
“Enggak-enggak (penentu eligible, red). Itu dapat digunakan sebagai pertimbangan SNBP,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.
Dia menjelaskan bahwa, karena nilai rapor siswa selama ini dianggap cenderung subjektif, hasil Tes Kemampuan Akademik akan digunakan untuk memverifikasi nilai rapor mereka. "Maka dikonfirmasi oleh TKA," katanya.
Atip menegaskan lagi bahwa TKA tidak diwajibkan, namun sukarela bagi siswa. Selain itu, tidak semua sekolah bisa mengadakan TKA.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) menetapkan bahwa sekolah harus memenuhi persyaratan administrasi hingga fasilitas tertentu.
Di antaranya, sekolah harus terakreditasi, memiliki komputer, listrik, dan jaringan internet, "Dan TKA bukan penentu kelulusan. Penentu kelulusan tetap satuan pendidikan," jelasnya.
Tujuan TKA ini, kata Atip, adalah untuk menilai pencapaian pelajar secara khusus di satuan pendidikan.
Ini termasuk memastikan bahwa siswa dari pendidikan nonformal dan informal memiliki akses yang sama ke hasil belajar.
Tahun ini akan ada Tes Kemampuan Akademik. Diawali untuk SMA sederajat dari 1 hingga 9 November 2025. Untuk SD/MI dan SMP/MT, TKA dimulai tahun depan. (***)
Editor : Yosep Awaludin