Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pendaftar 2024 Capai 33 Ribu Peserta, Segini Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan IPDN Jika Resmi Diangkat Menjadi PNS

Robecca Sesaria • Minggu, 22 Juni 2025 | 17:41 WIB
Sekolah kedinasan IPDN
Sekolah kedinasan IPDN

RADAR BOGOR - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu sekolah kedinasan yang membuka seleksi penerimaan murid baru pada tahun 2025 ini.

Seperti yang sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran sekolah kedinasan baru akan dibuka pada 29 Juni 2025.

Pada seleksi IPDN tahun 2024, ada 33.653 peserta yang bersaing untuk 721 kursi yang tersedia di sekolah kedinasan ini.

Artinya, peluang lulus mereka hanya 1:47. Angka tersebut menunjukkan bahwa persaingan untuk masuk IPDN sangat ketat, dengan ribuan pendaftar memperebutkan kuota yang terbatas.

Untuk tahun 2025, pemerintah menyediakan 3.252 formasi secara keseluruhan.

Ribuan posisi ini tersebar di 7 Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan sekolah kedinasan.

Dari 3.252 formasi, IPDN yang paling banyak mengambil kuota, yakni 1.061 formasi, meningkat dibandingkan tahun lalu.

Dengan begitu, kesempatan untuk diterima di sekolah kedinasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini lebih banyak.

Saat ini, detail mengenai pendaftaran calon praja IPDN (sebutan untuk mahasiswa IPDN) memang belum diumumkan.

Namun, jika kamu tertarik untuk mendaftar, ada beberapa informasi penting mengenai IPDN yang sebaiknya kamu ketahui dari sekarang.

Prospek Kerja Lulusan IPDN

Bukan rahasia lagi jika lulusan sekolah kedinasan bisa langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah lulus, para ASN dari IPDN akan dikenal sebagai Purna Praja.

Mereka nantinya akan ditempatkan di berbagai kantor pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah.

Gaji yang Diterima Lulusan IPDN Jika Resmi Jadi ASN

Setelah lulus dari IPDN dan diangkat menjadi ASN, mereka akan langsung menyandang status PNS golongan 3A di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, besaran gaji juga sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan gaji PNS.

Mengacu pada aturan tersebut, gaji ASN golongan 3A ditetapkan sebesar Rp2.579.000, belum termasuk tunjangan lainnya.

Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang akan diterima Purna Praja nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD serta kebijakan instansi tempat mereka bekerja.

Sehingga, besaran tunjangan untuk lulusan IPDN bervariasi di setiap tempat kerja.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bkn #sekolah kedinasan #ipdn #pendaftaran