Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

SPMB Jakarta 2025 Resmi Buka Jalur Tahap Kedua dan Domisili, Cek Jadwal dan Syaratnya Sekarang

Ira Yulia Erfina • Senin, 30 Juni 2025 | 12:28 WIB
SPMB Jakarta resmi buka dua jalur pendaftaran yakni jalur tahap kedua dan domisili.
SPMB Jakarta resmi buka dua jalur pendaftaran yakni jalur tahap kedua dan domisili.

RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan secara resmi membuka dua jalur penting dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 mulai hari ini, Senin, 30 Juni 2025.

Jalur yang dibuka adalah jalur tahap kedua dan jalur domisili yang ditujukan bagi calon peserta didik pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pembukaan kedua jalur ini menjadi kesempatan tambahan bagi siswa yang belum berhasil diterima melalui jalur sebelumnya atau ingin memilih sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Jalur tahap kedua merupakan jalur seleksi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum diterima di sekolah manapun pada tahap sebelumnya. Jalur ini membuka pendaftaran lebih dulu untuk jenjang SD yakni mulai tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2025.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 2 Juli, dan proses daftar ulang dijadwalkan pada tanggal 3 dan 4 Juli.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, jalur tahap kedua baru akan dibuka pada tanggal 7 hingga 8 Juli, dengan pengumuman hasil seleksi pada 8 Juli dan daftar ulang dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2025.

Jalur ini seleksinya mempertimbangkan urutan pilihan sekolah, usia calon siswa, dan waktu pendaftaran.

Sementara itu jalur domisili juga dibuka secara bersamaan mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2025, khusus untuk jenjang SMP dan SMA.

Jalur ini memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang bertempat tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan. Salah satu persyaratan utama dalam jalur domisili ini adalah calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat tanggal 26 Juni 2024.

Data pada KK juga harus konsisten dan sesuai, karena akan dijadikan acuan dalam proses seleksi. Hasil seleksi akan diumumkan pada 2 Juli, sedangkan daftar ulang bagi siswa yang lolos dijadwalkan pada 3 dan 4 Juli 2025.

Menurut ketentuan yang berlaku, kuota untuk jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen untuk jenjang SMP dan 35 persen untuk jenjang SMA dari total daya tampung masing-masing sekolah.

Hal ini menunjukkan bahwa jalur domisili menjadi salah satu jalur yang memiliki peluang besar, khususnya bagi siswa yang telah lama berdomisili di sekitar sekolah tujuan.

Dalam praktiknya, sistem seleksi akan menghitung jarak domisili peserta berdasarkan titik koordinat dari alamat yang tertera di KK ke lokasi sekolah.

Proses pendaftaran untuk kedua jalur tersebut dilakukan secara online melalui laman resmi spmb.jakarta.go.id.

Orang tua dan calon siswa diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat keterangan domisili jika diperlukan, serta melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu, peserta juga harus memastikan bahwa data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari diskualifikasi.

Dengan dibukanya dua jalur SPMB ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ruang lebih luas dan adil kepada semua peserta didik untuk memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri sesuai pilihan dan domisili masing-masing.

Bagi siswa yang sebelumnya gagal di jalur zonasi, afirmasi, atau prestasi, maka tahap kedua ini bisa menjadi peluang terakhir untuk masuk ke sekolah negeri di tahun ajaran 2025/2026.

Sementara itu, bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah favorit namun belum mendaftar, jalur domisili menjadi jalur yang sangat strategis untuk dimanfaatkan.

Editor : Eka Rahmawati
#jakarta #spmb