Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Berapa Besaran Dana PIP 2025 yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA dan SMK? Cek Lengkapnya di Sini

Putu Isma Saraswati • Rabu, 2 Juli 2025 | 21:14 WIB

Ilustrasi siswa SD.
Ilustrasi siswa SD.


RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada siswa-siswi di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK melalui Program Indonesia Pintar atau sering disebut dengan PIP.

Program ini dijalankan untuk membantu biaya pendidikan siswa-siswa yang berada dalam lingkungan keluarga miskin, rentan miskin dan prioritas.

Seperti diketahui bahwa bantuan ini ditujukan bagi anak dan remaja usia 6-12 tahun mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah yang diharapkan mampu mengurangi angka putus sekolah.

PIP diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan.

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN untuk Semua Pelanggan Berlaku Selama Juli sampai September 2025, Buruan Cek di Sini

Berapa dana yang didapatkan siswa pemegang PIP 2025?

Berikut merupakan rincian besaran dana yang diterima oleh siswa SD, SMP, SMA dan SMK untuk PIP 2025:

1. Jenjang pendidikan SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun, khusus siswa baru dan kelas akhir akan mendapat dana sebesar Rp 225.000.

2. Jenjang pendidikan SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun, khusus siswa baru dan kelas akhir akan mendapat dana sebesar Rp 375.000.

Baca Juga: Bikin Adem, Begini Ending Kisruh Hubungan Wagub Jabar dan Sekda Herman Suryatman, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sempat Bilang karena Kangen

3. Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C sebesar Rp 1.000.000 per tahun, khusus siswa baru dan kelas akhir akan mendapat dana sebesar Rp 500.000.

Tidak semua siswa-siswi mendapatkan pendanaan PIP karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.

Berikut ini adalah persyarakat penerima PIP:

- Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas.

- Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Dana PIP SD SMP dan SMA Cair Lagi! Ini Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Pengambilannya

- Siswa berstatus yatim/piatu/yatimpiatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Siswa terkena dampak atau korban dari bencana alam

- Siswa tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah

- Siswa mengalami kelaian fisik, korban musibah, orang tua mengalami PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana yang berada di Lapas dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

- Siswa tergabung dalam lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Editor : Eka Rahmawati
#pip