Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tahun Ajaran Baru 2025-2026 Segera Tiba, Simak Tema dan Materi MPLS 2025 yang Wajib Diketahui Para Siswa Baru

Yosep Awaludin • Minggu, 6 Juli 2025 | 17:00 WIB
Sejumlah  siswa kelas satu mengikuti MPLS di hari pertama masuk sekolah di SDN Sukadamai 3 kota Bogor , Senin(15/7/2024). Foto:  Sofyansyah/Radar Bogor
Sejumlah siswa kelas satu mengikuti MPLS di hari pertama masuk sekolah di SDN Sukadamai 3 kota Bogor , Senin(15/7/2024). Foto: Sofyansyah/Radar Bogor

RADAR BOGOR—Tahun ajaran baru 2025/2026 akan segera dimulai. Sangat penting bagi para siswa baru untuk memahami tema dan materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS 2025.

Setiap tahun, di pekan pertama masuk sekolah, seluruh sekolah di Indonesia mengadakan kegiatan MPLS untuk menyambut peserta didik baru.

Kemendikbudristek telah menetapkan tema nasional untuk MPLS 2025/2026. Sejak hari pertama sekolah, MPLS membantu membentuk karakter siswa.

Tema MPLS 2025

Seperti yang diketahui, siswa harus melakukan MPLS di awal tahun ajaran baru. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan mereka, komunitas, budaya, dan tata tertib sekolah yang sesuai.

Di tahun ajaran baru 2025/2026, MPLS mengusung konsep atau tema MPLS Ramah. Artinya, setiap rangkaian kegiatan dirancang untuk melindungi hak anak.

Kemudian mempertahankan nilai-nilai moral, dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, inklusif, dan menggembirakan.

Materi MPLS 2025

Selanjutnya, materi yang disampaikan saat MPLS 2025 harus ramah, mendidik, dan relevan dengan kebutuhan siswa baru.

Ini dilakukan untuk membantu siswa dengan pengetahuan dasar yang dapat membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru.

Materi MPLS ini dimaksudkan untuk menanamkan nilai-nilai bermanfaat sejak hari pertama siswa memasuki dunia pendidikan. Nilai-nilai ini termasuk:

Baca Juga: Rombongan Jemaah Haji Asal Kota Bogor Akhirnya Pulang, Kemenag Sebut Ada 1 Jemaah Sakit dan 1 Orang Meninggal

- Visi dan misi sekolah: Memberikan siswa pemahaman tentang tujuan dan jalan pendidikan sekolah.
- Penguatan karakter: Menanamkan prinsip-prinsip moral dan kebiasaan positif sejak awal.
- Pengenalan fasilitas sekolah: Termasuk denah sekolah, fungsi ruangan, jalur evakuasi, dan sarana penunjang belajar.
- Pengenalan lingkungan sekitar sekolah: Meningkatkan kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.
- Interaksi positif dengan warga sekolah: Menciptakan hubungan sehat antara siswa baru dengan guru, staf, dan sesama siswa. - Budaya sekolah: Mengenalkan kebiasaan, tata tertib, dan program unggulan sekolah.
- Pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler: Mengenalkan sistem belajar dan strategi pengembangan kompetensi.
- Ekstrakurikuler: Menumbuhkan potensi siswa dalam bidang seni, olahraga, teknologi, dan lainnya.

MPLS bukan perpeloncoan

Seperti yang diketahui, tujuan dari penerapan MPLS adalah untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan sekolah baru mereka.

Kegiatan MPLS juga dapat membantu siswa memahami potensi mereka, mulai dari mengenali fitur fasilitas hingga keamanan sekolah.

Salah satu tujuan dari kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini adalah agar siswa dan siswa lainnya dapat mengembangkan hubungan yang positif satu sama lain.

Peraturan Mendikbud No.18 Tahun 2016, Pasal 5, Ayat 1, menetapkan bahwa setiap sekolah harus melakukan MPLS dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:

- Hanya guru yang memiliki wewenang untuk merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan.
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
- Dilarang melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
- Harus dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
- Dapat melibatkan tenaga pendidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
- Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
- Dilarang untuk melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

(***)

Editor : Yosep Awaludin
#siswa baru #mpls #tahun ajaran baru