RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberikan tambahan penghasilan selain gaji pokok sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tambahan di luar gaji pokok buat guru PPPK ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun tetap aktif mengajar dan terdaftar resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Dana ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan struktural lainnya, sehingga bersifat insentif tambahan yang langsung ditransfer ke rekening guru PPPK bersangkutan.
Tambahan penghasilan ini diberikan dalam bentuk tunai sebesar Rp250.000 per bulan, namun proses pencairannya dilakukan secara triwulanan, yakni setiap tiga bulan sekali.
Dengan skema tersebut, guru PPPK yang memenuhi syarat akan menerima dana insentif sebesar Rp750.000 per triwulan.
Penyalurannya disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing, namun seluruh mekanisme telah terintegrasi dalam sistem keuangan daerah melalui satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong motivasi para guru non-sertifikasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran, serta menstimulus percepatan kualifikasi profesional melalui program sertifikasi atau pelatihan berkelanjutan.
Namun tidak semua guru PPPK secara otomatis menerima tambahan penghasilan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Pertama, guru harus berstatus sebagai ASN PPPK di lingkungan sekolah negeri, baik di tingkat SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Kedua, guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang telah terdaftar dan valid di sistem Dapodik.
Ketiga, penerima tambahan penghasilan ini harus belum memiliki sertifikat pendidik, yang artinya mereka belum menyandang status guru profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Keempat, guru tersebut wajib memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV dan harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, kecuali jika sedang mengikuti pelatihan atau ditempatkan di daerah khusus.
Jika seorang guru tidak memenuhi ketentuan beban kerja karena alasan penugasan atau pelatihan, maka kebijakan pengecualian tetap bisa diterapkan selama alasan tersebut sah dan diakui oleh Kemendikbudristek.
Hal ini mengacu pada prinsip fleksibilitas dalam peningkatan kapasitas guru di daerah yang mengalami keterbatasan jumlah peserta didik atau kendala geografis.
Dalam kasus guru yang sedang menjalani pelatihan setara 600 jam dalam tiga bulan atau guru yang ditugaskan di daerah terpencil, beban kerja dapat dikompensasikan tanpa menghilangkan hak atas tambahan penghasilan.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya berorientasi pada administratif formal, tetapi juga memperhatikan konteks lapangan secara menyeluruh.
Secara teknis, tambahan penghasilan Rp750.000 ini tidak perlu diajukan secara terpisah oleh guru PPPK. Data kelayakan akan diproses secara otomatis melalui sinkronisasi Dapodik dan sistem keuangan daerah.
Asalkan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan data telah diperbarui secara berkala, pencairan akan berlangsung secara reguler tanpa hambatan.
Namun demikian, ketertiban administrasi tetap menjadi kunci penting. Guru yang belum memperbarui data pribadi, belum melakukan verval NUPTK,
atau belum mengisi jam mengajar dengan benar di Dapodik dapat mengalami keterlambatan atau bahkan tidak mendapatkan tambahan tersebut. Oleh sebab itu, pihak sekolah melalui operator Dapodik memiliki peran vital dalam memastikan keakuratan data setiap guru.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru PPPK, terutama yang belum mendapatkan sertifikasi.
Tambahan penghasilan ini juga menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran sekaligus mempersiapkan diri mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) di tahun-tahun mendatang.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga