RADAR BOGOR - Libur hampir selesai dan saatnya kembali ke sekolah alias tahun ajaran 2025/2026 akan segera dimulai. Artinya, siswa-siswi yang lulus SPMB 2025 akan mulai menginjakkan kakinya di sekolah yang baru.
Para siswa baru pasti akan mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di hari pertama mereka masuk sekolah.
Seperti namanya, MPLS adalah sebuah kegiatan yang dibuat oleh pihak sekolah dalam rangka memperkenalkan hal-hal yang berhubungan dengan sekolah kepada para siswa-siswi baru.
Agar MPLS 2025 berjalan lancar dan aman, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025.
Baca Juga: Mulai 14 Juli 2025 Masuk Sekolah di Jawa Barat Pukul 06.30 WIB, MPLS Bakal Libatkan TNI dan Polri
Di dalam surat edaran tersebut tertulis jelas tentang pelaksanaan SPMB untuk tahun 2025 ini. Mendikdasmen menetapkan tema MPLS tahun ini yaitu MPLS Ramah.
MPLS 2025 akan menjadi pengalaman pertama bagi siswa-siswi baru di sekolah mereka.
Salah satu tujuan utama MPLS adalah menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan yang diharapkan.
Perlu untuk diingat, pelaksanaan MPLS 2025 tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Abdul Mu’ti juga merinci berbagai kegiatan yang dilarang selama MPLS 2025 melalui surat edaran tersebut.
Ada alasan kuat mengapa sejumlah kegiatan dilarang dalam MPLS 2025, salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya perundungan (bullying) yang seringkali menjadi masalah di lingkungan sekolah.
Apa saja kegiatan yang dimaksud? Berikut penjelasannya:
- Pemberian tugas yang tidak logis atau tidak berkaitan dengan tujuan pembelajaran
Tugas-tugas yang memberatkan atau tidak memiliki nilai pembelajaran dilarang oleh Mendikdasmen.
- Aktivitas yang mengarah pada kekerasan
Aktivitas yang mengarah pada kekerasan, baik fisik maupun verbal. Perpeloncoan atau tindakan apa pun yang membahayakan siswa sangat tidak diperbolehkan.
- Kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru
Setiap aktivitas MPLS harus selalu dalam pemantauan dan bimbingan guru atau tenaga pendidik.
- Penggunaan atribut yang tidak relevan atau tidak edukatif
Penggunaan atribut yang bersifat aneh, tidak sopan, atau tidak mendukung proses pengenalan lingkungan sekolah juga dilarang.
Itulah 4 kegiatan yang sangat dilarang oleh Mendikdasmen saat MPLS 2025. Sekolah-sekolah diharapkan memperhatikan kegiatan-kegiatan MPLS-nya.