RADAR BOGOR - Dinas Pendidikan Jawa Barat akan segera menerapkan jam malam bagi pelajar di tahun ajaran baru yang akan dimulai pada 14 Juli 2025 mendatang. Sesuai surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor: 58/PK.03/DISDIK, ditujukan kepada bupati/walikota Se-Jabar, serta berlaku jam malam untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/Sederajat, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ada di Tatar Sunda.
Di dalam aturan jam malam dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tertuang bahwa mulai pukul 18.00 sampai dengan 21.00 WIB, pelajar harus melakukan kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, atau belajar kegiatan bermanfaat lainnya.
Pelajar bisa memanfaatkan dalam selang waktu 3 jam dengan aktivitas yang bermanfaat untuk menambah wawasan dan kemampuan baru mereka.
Mereka juga bisa berangkat ke masjid atau musholla untuk belajar ilmu agama dengan ustadz setempat, terutama bagi pelajar yang beragama Islam, dan tentunya semua ini harus di bawah pengawasan orang tua.
Dengan kata lain, jangan sampai anak izin pergi mengaji padahal mereka di tengah jalan mereka malah melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Maka dari itu, mulai pukul 21.00 sampai 04.00 pemerintah melalui pengawasan orang tua akan membatasi aktivitas malam siswa. Tujuannya untuk mencegah kenakalan remaja, serta mendorong pola hidup sehat bagi pelajar.
Perlu dicatat, ada pengecualian dari aturan jam malam tersebut, yaitu bagi siswa yang mengikuti kegiatan resmi di sekolah, kegiatan sosial keagamaan di tempat tinggalnya yang diketahui oleh orang tua, atau dalam keadaan darurat.
Untuk menegakan aturan ini, Gubernur Jawa Barat Dedi akan berkordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, Satpol PP, TNI/Polri, dan juga RT/W yang kan ikut mensukseskan aturan tersebut.
Penerapan jam malam ini sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat. Kendati demikian, pemerintah tetap akan menjalankan aturan tersebut pada ajaran baru tahun 2025.
Tujuan dari Pemprov Jabar sudah jelas, dibuatnya aturan ini agar bisa mendukung pembentukan generasi Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu anak muda yang bager (baik), cager (sehat), bener(benar), pinter (pandai), dan singer (kreatif).
Demikian, itu informasi tentang surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang salah satunya mengatur tentang jam malam bagi pelajar di Jabar.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga