Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Beasiswa Unggulan 2025 Kemendikdasmen Akan Dibuka Mulai 14 Juli, Cek Persyaratan Untuk Penyandang Disabilitas di Sini

Putu Isma Saraswati • Jumat, 11 Juli 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi beasiswa unggulan 2025 bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Ilustrasi beasiswa unggulan 2025 bagi masyarakat penyandang disabilitas.

RADAR BOGOR - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025, termsuk untuk penyandang disabilitas.

Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen ini diberikan bagi mahasiswa sudah diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri ini, khusus pelajar memiliki prestasi dibidang akademis maupun non-akademik, serta masyarakat penyandang disabilitas fisik, intelktual, mental atau sensorik.

Apa saja persyaratan dari program Beasiswa Unggulan 2025 Kemendikdasmen bagi masyarakat penyandang disabilitas?

- Surat keterangan disabilitas dari ahli/dokter/lembaga

- Rekomendasi dari intitusi terkait

- Surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus

- Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain

- Sertifikat prestasi (jika memiliki)

- Surat aktif kuliah atau LoA dengan ketentuan untuk program S2 minimal IPK minimal 3,25 dan untuk program S3 (on-going) minimal IPK 3,40

- Membuat Esai dengan tema 'Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital' sebanyak 1.500 - 2.000 kata

- Usia pendaftar maksimal 32 tahun untuk program S2 dan maksimal usia 46 tahun untuk program S3

- Diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi Sangat Baik dan program studi telah terakreditasi.

Bagi pendaftar yang lolos di Beasiswa Unggulan 2025 melalui jalur penyandang disabilitas, jangka waktu pendanaan pendidikan akan dilakukan maksimal hingga 4 semester untuk S2 dan maksimal 6 semester untuk S3 (dapat diperpanjang 2 semeter).

Lalu apa saja yang menjadi komponen yang akan dibiayai?

Komponen yang akan dibiayai untuk jalur penyandang disabilitas adalah biaya pendidikan, biaya hidup, buku, biaya penelitian hingga biaya hidup pendamping.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#beasiswa unggulan #kemendikdasmen #disabilitas