Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Seragam Apa yang Dipakai Selama MPLS Ramah 2025 di Sekolah? Simak Aturan Terbaru dari Kemendikdasmen

Putu Isma Saraswati • Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:12 WIB
Para orang tua di Kota Bogor sedang membeli seragam persiapan masuk sekolah.
Para orang tua di Kota Bogor sedang membeli seragam persiapan masuk sekolah.

RADAR BOGOR - Ada aturan baru mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiksdamen) termasuk soal seragam atau pakaian yang digunakan.

MPLS Ramah 2025 merupakan kegiatan yang dilakukan oleh siswa baru untuk mengenalkan dan beradaptasi dengan lingkungan sekolah.

Kegiatan MPLS Ramah 2025 bersiap diselenggarakan oleh siswa baru selama lima hari yang disesuaikan dengan kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku di masing-masing sekolah.

Lalu apakah selama kegiatan MPLS Ramah 2025 ada aturan khusus dalam berpakaian?

Aturan resmi mengenai kegiatan MPLS Ramah 2025 telah dikeluarkan oleh Kemendikdasemen, salah satunya adalah mengenai pakaian yang digunakan siswa baru.

Dikutip dalam laman Pusat Penguat Karakter Kemendikdasmen, aturan mengenai pakaian selama kegiatan MPLS 2025 telah ditetapkan dan harus dipatuhi oleh masing-masing sekolah.

Selama berlangsungnya kegiatan MPLS, siswa baru tidak diperkenakan menggunakan pakaian ataupun atribut khusus.

Dalam aturannya, siswa baru hanya diperkenankan menggunakan pakaian seragam sesuai dengan jenjang pendidikan, seragam jenjang pendidikan sebelumnya atau pakaian olah raga jenjang pendidikan sebelumnya.

Adanya aturan mengenai pakaian atau atribut selama kegiatan MPLS Ramah 2025 berlansung bertujuan untuk tidak memberatkan orang tua siswa atau wali selama program ini berjalan.

Selain aturan berpakaian, terdapat beberapa poin penting yang harus ditaati selama program MPLS berlangsung yaitu:

1. Tidak memberikan tugas yang tidak edukatif ke siswa baru

2. Melarang kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan

3. Seluruh kegiatan MPLS diwajibkan dalam pengawasan guru

4. Tidak menggunakan atribut yang tidak edukatif

Jika menemukan sekolah yang melanggar aturan mengenai kegiatan MPLS Ramah 2025, baik siswa maupun orang tua atau wali dapat mengajukan pengaduan ke Kemedikdasemen.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Eka Rahmawati
#sekolah #mpls #seragam #kemendikdasmen