Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jadi Nih, Tunjangan Guru PAI Non ASN Disahkan, Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Soal Ini

Khairunnisa RB • Sabtu, 12 Juli 2025 | 19:33 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan terkait tunjangan guru PAI non ASN
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan terkait tunjangan guru PAI non ASN

RADAR BOGOR – Keputusan soal tunjangan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) diumumkan Kementerian Agama (Kemenag).

Pasalnya, Kemenag resmi menaikkan tunjangan guru bulanan sebesar Rp500.000, khusus guru PAI non ASN yang belum mendapatkan inpassing.

Yang lebih menggembirakan lagi, pencairan tunjangan guru PAI non ASN ini, akan dirapel sejak Januari 2025, memberikan tambahan pemasukan signifikan bagi para guru.

Langkah ini diapresiasi luas, karena dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perjuangan para guru.

"Kami ingin memastikan bahwa guru-guru Non-ASN juga mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Ini bagian dari komitmen kami terhadap dunia pendidikan," ujar Menteri Nasaruddin Umar.

Kemenag menilai bahwa guru PAI non ASN memiliki peran yang tidak kalah penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Khususnya dalam membentuk karakter dan spiritualitas peserta didik di sekolah-sekolah.

Oleh karena itu, sudah sewajarnya mereka mendapatkan perhatian khusus dalam bentuk peningkatan kesejahteraan.

Kini, dengan kebijakan baru soal tunjangan guru tersebut, para guru PAI Non ASN bisa lebih fokus dan tenang dalam menjalankan tugasnya, tanpa dihantui ketidakpastian.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#asn #tunjangan guru #pai