Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mohon Maaf, Bansos PIP Tidak Akan Diberikan Pemerintah Apabila Peserta Didik Tidak Memenuhi Kriteria Ini

Asep Suhendar • Jumat, 18 Juli 2025 | 18:55 WIB

Ilustrasi penerima bansos PIP tahun 2025.
Ilustrasi penerima bansos PIP tahun 2025.

RADAR BOGOR - Guna mencegah anak Indonesia putus sekolah, maka pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Progam Indonesia Pintar (PIP) untuk sejumlah peserta didik.

Bansos PIP tahun 2025 sendiri kabarnya telah dicairkan oleh pemerintah pada pertengahan Juli tahun ini, dengan nominal yang beragam ke peserta didik setiap jenjangnya. 
 
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bansos PIP ini untuk semua tingkatan peserta didik, yaitu mulai dari jenjang SD hingga SMA.
 
Baca Juga: Akhirnya Cair Juga! KPM Periksa Yuk Status Bansos PKH dan BPNT, Soalnya Pemerintah Perbarui Status Penyaluran
 
Akan tetapi, tidak semua siswa bisa menerima bantuan tersebut, dengan kata lain hanya peserta didik yang memenuhi kriteria bisa menerima bansos PIP. 
 
Lalu, apa saja kriteria peserta didik yang menerima bantuan dari Mendikdasmen tersebut? Berikut penjelasannya. 
 
Mengutip laman puslapdik.dikdasmen.go.id, sedikitnya ada 3 kriteria siswa yang bisa menerima bantuan PIP, yaitu sebagai berikut: 
 
Baca Juga: Pemdes Gunung Putri Minta Segera Revitalisasi Setu, Sudah Kirim Surat ke Pemprov Jabar hingga Pemerintah Pusat
 
1. Terdaftar Pada DTKS
 
Agar bisa menjadi penerima program Indonesia pintar, peserta didik harus terdaftar dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
Dengan kata lain, apabila tidak terdaftar pada DTKS maka sudah dipastikan tidak akan menerima bansos yang satu ini.
 
Baca Juga: Tiga Orang Meninggal di Pesta Rakyat Pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina di Garut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta Maaf
 
2. Ditandai Layak Dalam Dapodik 
 
Selain terdaftar pada DTKS, peserta didik juga harus ditandai sebagai penerima PIP pada Data Satuan Pendidikan (Dapodik).
 
Yang berhak untuk menandai status layak menjadi penerima PIP adalah pihak sekolah di mana siswa tersebut mengenyam pendidikan.
 
Baca Juga: Bansos PIP Mulai Dicairkan Kemendikdasmen pada Juli 2025, Segini Besaran Monimal dari Tingkat SD hingga SMA
 
3. Diusulkan Layak PIP Ke Puslapdik 
 
Setelah itu, Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan data siswa calon penerima PIP kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
 
Apabila data sudah masuk maka pemerintah akan memproses dan menyalurkan dana tersebut kepada masing-masing siswa. 
 
Baca Juga: Ternyata, Ini Sosok Besan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Alias Ayah Wakil Bupati Garut
 
Demikian, itu adalah kriteria penerima bansos PIP yang sedang dalam proses penyaluran oleh pemerintah di bulan Juli 2025 ini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#peserta didik #pip #bansos