RADAR BOGOR - Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026 berikut kondisi di salah satu sekolah di Kota Depok.
Kebijakan penambahan kuota siswa ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Seperti perintah yang diatur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, SMKN 3 Depok mengupayakan kebijakan ini berjalan sesuai instruksi.
Humas SMKN 3 Depok, Nurhayati mengatakan kebijakan tersebut sudah berjalan di SMKN 3 Depok tetapi dalam satu kelas tidak sampai 50 siswa.
"Di sini, ada yang 46 siswa ada yang 47 siswa," kata Nurhayati kepada Radar Bogor Rabu 23 Juli 2025.
Menurutnya, dalam setiap kelas ada penambahan 10 siswa yang mana sebelum adanya kebijakan rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas itu, di SMKN 3 Depok, setiap kelas diisi 36 siswa.
"Jadi ada kenaikan jumlah siswa setiap kelas rata rata 10 siswa," jelas Nurhayati.
Adapun jumlah siswa kelas 10 di SMKN 3 Depok, yakni 648 siswa para siswa itu terbagi kedalam 14 kelas. (Faj)
Editor : Eka Rahmawati