RADAR BOGOR - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memutuskan untuk membatalkan rencana merger SD Negeri Pajajaran 01 dengan SD Negeri 02 Pajajaran, Desa Banjarsari, Ciawi.
Meski berada di satu lokasi, namun penggabungan kedua SD Negeri di Ciawi, Kabupaten Bogor tersebut, dinilai sejumlah wali murid akan berdampak negatif.
Plt Camat Ciawi Denny Kuswara mengatakan, keputusan menunda rencana merger SD Negeri Pajajaran 01 dengan SDN Pajajaran 02, Ciawi, Kabupaten Bogor itu, setelah adanya penolakan dari sejumlah orang tua murid.
"Kami sudah bertemu dan berbicara dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bersama wakil wali murid, intinya beliau menyatakan dikembalikan ke semula," ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Kamis, 24 Juli 2025.
Sebenarnya, kata Denny, usulan merger kedua sekolah tersebut disampaikan oleh pihak sekolah yang kemudian disambut baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Tujuan dari merger tersebut di antaranya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan peningkatan sarana prasarana, termasuk kurikulum dengan birokrasi yang dipermudah.
Namun dalam prosesnya, mendapat penolakan dari para wali murid dengan alasan kenyamanan para murid.
"Jadi mereka sudah nyaman dengan kondisi sekarang, mereka khawatir dengan proses merger malah menganggu psikologis anak dan lain-lain," jelasnya.
Sebelumnya, Forum Musyawarah Orang Tua Wali Murid SDN Pajajaran 02 menyatakan penolakan terharap rencana merger antara SDN Pajajaran 01 dengan SDN Pajajaran 02, Ciawi.
Penolakan itu disampaikan dalam sosialisasi yang dilakukan pihak-pihak terkait termasuk dihadiri aparat setempat dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Kami selaku orang tua siswa, menolak adanya merger antara SDN Pajajaran 02 dan SDN Pajajaran 01," ujar Ketua Forum Musyawarah Orang Tua Wali Murid SDN Pajajaran 02, Fitra Gumilang.
Menurut Fitra, rencana penggabungan kedua sekolah tersebut harus dibatalkan. Karena berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, program ini dinilai tidak memenuhi syarat dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping proses merger ini dapat berdampak negatif terhadap berbagai aspek di sekolah, di antaranya menganggu proses kegiatan belajar mengajar, masalah psikologis siswa, potensi konflik antar warga sekolah, perubahan struktur sekolah hingga dampak jangka panjang.
"Merger dapat berdampak pada struktur organisasi sekolah, termasuk posisi guru dan staf. Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik," tandasnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga