RADAR BOGOR - Menjelang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan tahun 2025, para peserta diimbau untuk memahami betul mekanisme dan tahapan seleksi, termasuk arti dari sejumlah kode kelulusan yang akan diumumkan setelah hasil ujian keluar.
Seleksi SKD ini merupakan gerbang awal yang harus dilalui oleh semua pendaftar sekolah kedinasan sebelum bisa lanjut ke tahapan seleksi lanjutan seperti Tes Kesehatan, Psikotes, atau Wawancara.
Berdasarkan informasi terbaru, pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan tahun ini diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus 2025.
Namun sebelum itu, peserta wajib menyelesaikan proses administratif berupa pembayaran kode billing yang dikirimkan melalui akun masing-masing di portal resmi SSCASN-Dikdin.
Jumlah yang harus dibayarkan tergantung pada sekolah kedinasan yang dipilih. Jika peserta lalai atau melewati batas waktu pembayaran, maka secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
Setelah peserta berhasil membayar dan mendapatkan kartu ujian, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi SKD.
Materi SKD umumnya mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan nilai ambang batas atau passing grade tertentu yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta.
Nilai ambang batas tersebut berfungsi sebagai syarat minimum kelulusan dan menjadi dasar dalam pemberian status kelulusan.
Setelah itu, tiap peserta bakal menerima status kelulusan dengan bentuk kode.
Berikut adalah beberapa kode yang akan digunakan dalam pengumuman hasil SKD Sekolah Kedinasan 2025:
· P/L: Artinya peserta lulus Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dan dinyatakan lolos ke tahap seleksi berikutnya. Ini adalah status terbaik yang menandakan bahwa peserta berada dalam peringkat yang memenuhi kuota kelulusan.
· PA/L: Peserta lulus Passing Grade melalui jalur afirmasi (misalnya untuk wilayah tertinggal atau peserta dari latar belakang khusus) dan dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
· P/PA: Peserta lulus ambang batas afirmasi, tetapi tidak masuk perangkingan, sehingga tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
· TL: Tidak Lulus, baik karena gagal memenuhi passing grade maupun karena nilai tidak memenuhi syarat afirmasi.
Dengan mengenal kode-kode tersebut sejak dini, peserta akan lebih siap secara mental dan teknis saat menerima hasil nanti.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun telah lulus Passing Grade, kelulusan ke tahap selanjutnya tetap dipengaruhi oleh sistem perangkingan yang mempertimbangkan kuota dan jumlah peserta di setiap formasi sekolah kedinasan.
Maka dari itu, tahapan demi tahapan harus dilalui dengan serius dan tanpa kelalaian.
Dimulai dari Tahap 1: Membayar kode billing, Tahap 2: Mengikuti Ujian SKD sesuai jadwal, Tahap 3: Menunggu hasil SKD dan mencermati kode kelulusan, hingga Tahap 4: Melanjutkan ke seleksi lanjutan bagi yang dinyatakan lolos.
Bagi para peserta yang telah membayar kode billing dan bersiap menghadapi SKD, penting untuk fokus pada materi ujian dan memanfaatkan waktu yang tersisa untuk belajar.
Memahami struktur soal, latihan soal tahun-tahun sebelumnya, serta menjaga kondisi fisik dan mental akan menjadi kunci sukses dalam seleksi tahap awal ini.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari masing-masing instansi atau sekolah kedinasan, agar tidak tertinggal pengumuman penting lainnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga