RADAR BOGOR – Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada proses penerimaan peserta didik baru sekolah kedinasan tahun 2025, para calon peserta diingatkan agar tidak hanya mempersiapkan diri secara akademis, tetapi juga memperhatikan ketentuan mengenai tata cara berpakaian yang telah ditetapkan masing-masing instansi.
Setiap instansi pendidikan kedinasan memiliki ketentuan pakaian yang berbeda-beda, dan pelanggaran sekecil apa pun, termasuk soal kostum, bisa berdampak fatal hingga menyebabkan peserta dikeluarkan dari ruang ujian.
Oleh karena itu, peserta diharapkan memeriksa kembali ketentuan resmi dari masing-masing instansi melalui situs dan tautan yang telah disediakan.
1. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku pada tahun 2024, peserta ujian SKD pria diwajibkan tampil dengan kemeja putih berlengan panjang, dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam yang tidak berbahan jeans, serta sepatu berwarna hitam sebagai alas kaki.
Sementara itu, bagi peserta wanita, aturan berpakaian mencakup penggunaan kemeja putih lengan panjang, bawahan berupa rok atau celana panjang berwarna hitam yang bukan berbahan jeans, dan sepatu hitam yang tertutup serta berkesan formal.
Penggunaan jilbab diperbolehkan dengan warna putih, namun tidak diwajibkan. Gaya berpakaian harus rapi, sederhana, dan mencerminkan etika formal.
2. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)
PKN STAN menetapkan aturan seragam yang bersifat umum namun tetap tegas. Peserta diminta mengenakan pakaian berwarna hitam dan putih yang sederhana, tertutup, dan mencerminkan penampilan yang rapi serta pantas untuk ujian formal.
Sepatu dapat berwarna bebas, tetapi warna hitam lebih dianjurkan. Larangan keras berlaku untuk penggunaan kaus, jeans, sandal, dan aksesori berlebihan.
Bagi peserta wanita, jilbab bersifat opsional dan, jika dikenakan, disarankan berwarna hitam.
Peraturan ini tertuang dalam ketentuan tahun 2024 dan wajib diikuti tanpa pengecualian.
3. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
STMKG menetapkan prinsip berpakaian yang mengutamakan kesopanan dan kerapian. Kemeja putih lengan panjang dan bawahan hitam menjadi pilihan standar yang dianjurkan.
Sepatu dapat berwarna bebas, namun warna gelap seperti hitam tetap menjadi saran utama. Bagi peserta wanita yang berhijab, warna hitam lebih disarankan meski tidak diwajibkan.
Semua informasi ini telah diperbarui dalam ketentuan tahun 2025.
4. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
STIN memberikan arahan yang cukup tegas dan rinci mengenai busana peserta.
Kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana atau rok hitam nonjeans wajib dikenakan oleh semua peserta.
Sepatu harus berwarna hitam. Jilbab bersifat opsional, namun disarankan berwarna hitam untuk menciptakan keseragaman visual.
Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa dokumen penting seperti kartu informasi akun dan kartu ujian, sesuai peraturan resmi tahun 2022.
5. POLTEK SSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara)
Peserta laki-laki harus mengenakan kemeja putih berlengan panjang, dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam yang bukan terbuat dari bahan jeans, serta menggunakan sepatu yang tertutup dan berkesan formal.
Peserta wanita mengenakan pakaian serupa dengan tambahan opsi rok atau celana hitam nonjeans dan jilbab putih jika memilih berhijab.
Sepatu bebas warna namun tetap tertutup, dengan warna hitam sebagai rekomendasi utama.
Peraturan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku tahun 2024.
6. POLSTAT STIS (Politeknik Statistika STIS)
Bagi peserta pria, diwajibkan mengenakan kemeja putih tanpa motif, dipadukan dengan celana panjang hitam yang bukan berbahan jeans, serta sepatu berwarna hitam.
Untuk peserta wanita, aturan serupa berlaku, yakni memakai atasan putih polos dan bawahan hitam yang bukan dari bahan denim atau legging, serta sepatu hitam yang tertutup.
Penggunaan jilbab putih diperbolehkan namun tidak diwajibkan, bergantung pada preferensi masing-masing peserta.
Larangan penggunaan jeans atau legging tetap berlaku tanpa toleransi. Semua aturan ini merujuk pada ketentuan tahun 2024.
7. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan memiliki ketentuan berpakaian yang lebih longgar namun tetap formal.
Kemeja putih (bukan kaus), bawahan berwarna gelap (bukan jeans), dan sepatu formal wajib digunakan.
Jilbab tidak diwajibkan tetapi disarankan berwarna hitam.
Sepatu tidak boleh berupa sandal, dan warna bebas dengan anjuran utama tetap pada hitam. Ketentuan ini bersumber dari peraturan tahun 2024.
Panduan Tambahan: Rambut dan Penampilan Wajah
Selain busana, peserta juga perlu memperhatikan penampilan rambut, terutama untuk memudahkan proses verifikasi wajah saat ujian.
Bagi peserta pria, rambut tidak wajib dipotong botak namun harus tetap rapi dan tidak gondrong.
Untuk wanita yang tidak berhijab, rambut panjang disarankan ditata rapi agar tidak menutupi wajah.
Bagi peserta yang mewarnai rambut, sebaiknya mengembalikan warna ke kondisi alami atau merapikan tampilan demi menghindari kendala teknis saat identifikasi biometrik.
Jangan Abaikan Detail Kecil yang Bisa Berakibat Fatal
Melalui rangkaian ketentuan yang berbeda-beda dari masing-masing sekolah kedinasan, satu hal yang pasti adalah pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap instruksi resmi.
Salah kostum bukan hanya soal estetika, tetapi bisa menjadi alasan diskualifikasi dari sistem CAT (Computer Assisted Test) yang sudah terintegrasi dengan pengawasan ketat.
Oleh karena itu, peserta harus meluangkan waktu untuk membaca dan memahami peraturan dari institusi yang dituju secara menyeluruh, termasuk dari surat edaran, laman resmi, atau akun media sosial resmi instansi.***
Editor : Eli Kustiyawati