RADAR BOGOR – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan dunia pendidikan dengan menerbitkan regulasi terbaru yang strategis.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 13 Tahun 2025, kebijakan ini diprediksi akan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.
Simak fakta-fakta penting yang perlu Anda ketahui mengenai Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 ini.
1. Tidak ada perubahan kurikulum. Kurikulum tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
2. Perubahan bentuk dan struktur kokurikuler, di antaranya penyederhanaan pelaksanaan kokurikuler dan pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas.
3. Mengakomodasi perbaikan dalam proses pembelajaran melalui pendekatan pembelajaran mendalam.
4. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025–2026 secara bertahap di kelas 5, 7, dan 10.
5. Pembaruan dimensi Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan karena penyesuaian pada Standar Kompetensi Lulusan.
6. Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkualitas.***
Editor : Eli Kustiyawati