RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan insentif bagi guru non-ASN segera dimulai pada Agustus hingga September 2025.
Program ini mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah penerima. Jumlah guru yang menerima bantuan dalam program ini meningkat tajam, dari 67.000 pada tahun sebelumnya menjadi 341.248 penerima pada tahun 2025.
Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian terkait sistem pencairan dan persyaratan yang wajib diketahui.
Pencairan dana tahun ini dilakukan sekali langsung, tidak lagi dicicil per semester.
Dana akan dikirim melalui rekening khusus yang dibuat untuk para guru penerima. Pemerintah memberi waktu hingga 30 Januari 2026 bagi guru untuk mengaktifkan rekening tersebut.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025:
- Bukan ASN
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Pendidikan minimal D4 atau S1
- Terdata aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memenuhi beban kerja sesuai regulasi
- Tidak sedang menerima bantuan dari program sosial pemerintah, termasuk yang disalurkan oleh Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan pendidik yang bertugas di sekolah kerja sama (SPK) maupun di satuan pendidikan Indonesia yang berada di luar negeri (SPILN)
Khusus untuk Guru PAUD Nonformal:
- Masa kerja minimal 13 tahun (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
- Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat
- Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan sekaligus
- Data nama penerima wajib ada di SIM ANTUN dan diajukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
Perubahan Kebijakan Tahun 2025:
- Syarat masa kerja 17 tahun dihapus. Ini memberi peluang lebih luas bagi guru yang masa kerjanya belum lama.
- Jumlah penerima meningkat drastis menjadi 341.248 orang.
- Nominal bantuan disesuaikan, dari Rp3,6 juta per tahun (dibayar dua tahap) menjadi Rp2,1 juta per tahun (dibayar langsung sekaligus).
- Penyaluran melalui rekening khusus, tidak lagi menggunakan rekening pribadi guru.
Baca Juga: Kembali Gelar Focus, SMAIT Ummul Quro Bogor Mantapkan Persiapan Menuju Pramuka Garuda
Guru yang memenuhi syarat disarankan segera melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan memastikan data mereka di Dapodik atau SIM ANTUN sudah lengkap dan valid.
Setiap guru disarankan segera melakukan aktivasi rekening tepat waktu untuk menghindari dana hangus.***
Editor : Eli Kustiyawati