RADAR BOGOR – Portal Info GTK merupakan sistem resmi dari Kemendikbudristek yang dirancang khusus untuk menyajikan data kepegawaian guru secara daring.
Salah satu fitur utamanya adalah menyediakan informasi menyeluruh mengenai status sertifikasi pendidik dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Lewat layanan ini, para guru memiliki akses langsung untuk memeriksa kelengkapan serta keakuratan data masing-masing yang menjadi faktor krusial dalam proses validasi dan penyaluran tunjangan.
Karena data dalam Info GTK menjadi acuan resmi dalam penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), sangat penting bagi guru untuk aktif melakukan pengecekan secara berkala.
Untuk itu, berikut ini langkah-langkah lengkap yang dapat diikuti oleh guru dalam mengakses dan mengecek informasi tunjangan melalui portal Info GTK tahun 2025:
1. Kunjungi laman resmi Info GTK
Langkah pertama, buka peramban di perangkat Anda, lalu akses situs resmi Info GTK yang saat ini berada di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Pastikan alamat URL yang diketik sudah benar, karena situs ini sebelumnya menggunakan alamat lama yang kini sudah tidak berlaku.
2. Masuk ke akun PTK melalui Dapodik
Setelah laman terbuka, lakukan proses masuk (login) dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar di sistem Dapodik. Anda akan diminta untuk:
•Memasukkan identitas akun berupa username dan password yang benar sesuai dengan data terdaftar.
•Menyelesaikan verifikasi keamanan dengan memasukkan kode captcha yang muncul.
•Klik tombol Login untuk masuk dan mengakses halaman utama akun Anda.
3. Periksa dan validasi data pribadi
Begitu berhasil masuk, sistem akan menampilkan data kepegawaian yang tercatat di Dapodik, termasuk informasi dasar seperti NUPTK, status sertifikasi, tempat tugas, hingga riwayat pendidikan.
Pastikan semua informasi yang ditampilkan akurat dan mencerminkan keadaan Anda saat ini.
Jika terdapat kekeliruan, seperti salah input nama, golongan, atau mata pelajaran yang diajar, segera koordinasikan dengan operator sekolah agar dilakukan pembaruan data melalui sistem Dapodik pusat.
4. Cek status tunjangan dan SKTP
Pada menu utama, pilih bagian yang memuat informasi sertifikasi atau tunjangan profesi. Di sana akan tercantum status SKTP Anda.
Bila SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid oleh sistem, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening bank yang terdaftar.
Status ini biasanya dilengkapi dengan keterangan “Valid” atau “Belum Valid”, disertai alasan jika terdapat kendala pada proses verifikasi.
5. Simpan atau cetak informasi
Sebagai arsip pribadi atau untuk keperluan administrasi sekolah, Anda dapat menyimpan data yang ditampilkan dalam bentuk cetak.
Gunakan opsi Cetak atau Print yang tersedia di halaman untuk mencetak dokumen tersebut secara langsung.
Catatan Penting Lainnya:
•Bagi guru yang belum memiliki akun PTK, pendaftaran akun dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/.
Untuk proses ini, sebaiknya guru berkonsultasi atau didampingi langsung oleh operator sekolah agar tidak terjadi kesalahan input.
•Perubahan alamat portal Info GTK perlu diperhatikan, karena sebelumnya situs menggunakan domain https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, namun kini telah diperbarui menjadi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Akses ke alamat lama sudah tidak direkomendasikan.
•Jika mengalami kendala akses seperti halaman tidak terbuka, gagal login, atau data tidak muncul, pastikan koneksi internet stabil.
Cobalah menggunakan peramban berbeda atau bersihkan cache perangkat. Bila masalah tetap terjadi, bantuan dapat diminta kepada operator sekolah atau petugas Dinas Pendidikan setempat.
Dengan mengikuti seluruh langkah tersebut, guru dapat secara mandiri mengawasi status sertifikasi dan pencairan tunjangan profesinya.
Sistem ini tidak hanya memudahkan dalam memperoleh informasi, tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga validitas data dalam sistem pendidikan nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati