Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Informasi Pengajuan PIP 2025 Resmi dari Kemendikbud: Syarat Dokumen, Alur Sekolah, dan Verifikasi Data

Ira Yulia Erfina • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 05:50 WIB
Informasi pengajuan PIP 2025 resmi dari Kemendikbud.
Informasi pengajuan PIP 2025 resmi dari Kemendikbud.

RADAR BOGOR – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini bertujuan memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.

PIP berbeda dari program bantuan sosial seperti PKH atau BPNT yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Berikut tahapan lengkap cara mengajukan PIP bagi siswa yang memenuhi syarat.

1. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Langkah awal dalam proses pengajuan PIP adalah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti administrasi.

Dokumen ini akan digunakan pihak sekolah untuk memverifikasi identitas dan kondisi sosial ekonomi calon penerima. Adapun dokumen yang wajib disiapkan, antara lain:

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua atau wali sebagai bukti identitas keluarga.

• Akta kelahiran siswa untuk memverifikasi umur dan identitas anak yang mengajukan.

• Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika siswa pernah menerima bantuan sebelumnya.

• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat, jika diminta pihak sekolah untuk memperkuat bukti kondisi ekonomi keluarga.

2. Mengajukan Permohonan Lewat Sekolah

Setelah semua dokumen siap, tahap selanjutnya adalah melakukan pengajuan resmi melalui sekolah tempat siswa terdaftar.

Prosedur ini penting karena pengajuan PIP tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang tua maupun wali murid. Prosedurnya sebagai berikut:

Melapor kepada wali kelas atau kepala sekolah dengan membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan.

Pihak sekolah akan melakukan input data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi basis utama seleksi penerima bantuan PIP oleh Kemendikbudristek.

3. Proses Verifikasi dan Validasi Data

Setelah pengajuan masuk melalui Dapodik, data siswa akan diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan.

Proses ini memerlukan waktu dan dilakukan secara bertahap, meliputi:

• Verifikasi oleh Dinas Pendidikan terhadap data dan dokumen yang telah diunggah sekolah.

• Pemrosesan data di tingkat pusat, di mana nama siswa yang lolos verifikasi akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan PIP secara resmi.

Pengumuman daftar penerima dapat diakses melalui laman resmi: pip.kemdikbud.go.id

Bantuan dana ini umumnya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam, perlengkapan menulis, alat sekolah, hingga menutupi biaya transportasi siswa.

Oleh karena itu, orang tua maupun sekolah diharapkan proaktif mengawal proses pengajuan agar bantuan tepat sasaran dan segera diterima.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #pip #pendidikan #Kemendikbudristek #ekonomi #pkh