Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Panduan Lengkap: Dokumen Wajib untuk Aktivasi Rekening Insentif Guru Non-ASN Sebesar Rp2,1 Juta

Robecca Sesaria • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

RADAR BOGOR – Kabar gembira bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Dana insentif yang telah dinantikan akhirnya cair.

Insentif sebesar Rp2,1 juta sudah mulai dicairkan dan diperkirakan akan terus berlangsung hingga September 2025.

Namun, perlu diingat, sebelum dana tersebut benar-benar masuk ke rekening Anda, ada satu langkah krusial yang harus dilakukan, yaitu aktivasi rekening.

Aktivasi rekening ini merupakan kunci utama agar Anda dapat menikmati dana insentif yang menjadi hak Anda.

Pentingnya Memperhatikan Batas Waktu dan Validitas Data

Proses aktivasi rekening tidak boleh dianggap remeh. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan batas waktu yang jelas.

Penerima insentif wajib mengaktivasi rekening selambat-lambatnya pada 30 Januari 2026. Jika Anda melewatkan tanggal ini, dana insentif Anda berpotensi hangus.

Selain itu, pastikan Anda memeriksa kembali setiap data yang tercantum dalam dokumen yang akan Anda siapkan.

Kesalahan pada data identitas, seperti nama, NIK, dan NUPTK yang tidak cocok dengan dokumen resmi, dapat menghambat seluruh proses.

Oleh karena itu, pastikan semua data yang Anda masukkan sudah akurat.

Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Aktivasi Rekening

Untuk memperlancar proses aktivasi rekening di bank, pastikan Anda membawa seluruh berkas berikut:

• KTP asli dan NPWP asli.

• Print out SK Bantuan Insentif atau info GTK.

  SK ini merupakan dokumen paling penting yang berisi rincian lengkap mengenai data diri Anda sebagai penerima, nomor SK, tanggal terbit, NIK, NUPTK, nama sekolah, data rekening baru yang perlu diaktivasi, serta nominal bantuan sebesar Rp2,1 juta.

• Surat keterangan aktif dari kepala sekolah tempat Anda mengajar.

• Surat keterangan dari ketua yayasan.

  Dokumen ini khusus diperlukan bagi para kepala sekolah penerima insentif.

• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

  SPTJM ini harus diunduh langsung dari info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000. Setelah diunduh, pastikan Anda mengisi dan menandatanganinya dengan benar.

Setelah semua berkas tersebut siap, Anda bisa langsung mengunjungi bank yang ditunjuk untuk mengaktifkan rekening.

Apabila dokumen sudah lengkap dan persiapan matang, pencairan dana insentif guru non-ASN sebesar Rp2,1 juta akan berjalan lancar.

Jangan tunda lagi, segera lengkapi berkas Anda dan aktifkan rekening untuk menikmati insentif yang telah dinantikan!***

Editor : Eli Kustiyawati
#guru #insentif #non-ASN #Aktivasi rekening