RADAR BOGOR – Ada kabar baik bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang termasuk dalam kategori R5.
Melalui surat resmi Nomor B/3832.M.SM.01.00/2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengumumkan bahwa peserta kategori R5 kini resmi dapat diikutsertakan dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
Keputusan ini menjadi jawaban atas berbagai kekhawatiran yang dirasakan para pelamar R5 selama ini.
Kejelasan status mereka dalam seleksi PPPK paruh waktu akhirnya terjawab, membuka peluang besar bagi lulusan PPG untuk diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, MenPAN RB juga merilis jadwal baru yang lebih rinci untuk seluruh tahapan seleksi PPPK paruh waktu.
Penyesuaian jadwal ini bertujuan agar seluruh proses dapat diselesaikan lebih cepat, yakni pada akhir September 2025.
Perubahan jadwal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses pengangkatan PPPK, termasuk bagi peserta R5.
Berdasarkan timeline terbaru, tahapan seleksi PPPK paruh waktu akan berlangsung sebagai berikut:
- Usul kebutuhan oleh instansi: 7 s.d. 20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 21 s.d. 30 Agustus 2025
- Pengumuman kebutuhan: 22 Agustus s.d. 1 September 2025
- Pengisian DRH: 23 Agustus s.d. 15 September 2025
- Usulan penetapan NI PPPK: 23 Agustus s.d. 20 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 30 September 2025
Dengan kebijakan ini, pemerintah menjamin bahwa seleksi PPPK paruh waktu akan tetap adil dan terstruktur, meskipun peserta kategori R5 kini dapat ikut serta.
Penentuan formasi PPPK paruh waktu akan didasarkan pada skala prioritas yang telah ditetapkan, di mana pelamar dari kategori dengan prioritas lebih tinggi akan dipertimbangkan terlebih dahulu.
Urutan prioritasnya adalah sebagai berikut:
- R2 dan R3: Kategori ini mendapatkan prioritas tertinggi.
- R4: Setelah formasi untuk R2 dan R3 terpenuhi, barulah pelamar kategori R4 dipertimbangkan.
- R5: Kategori ini mendapat kesempatan mengisi formasi yang tersisa setelah pelamar R2, R3, dan R4 selesai diproses.
Sistem prioritas ini dirancang untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pelamar.
Adanya urutan prioritas yang jelas membuat setiap pelamar memiliki kesempatan yang sama sesuai kategorinya.
Hal ini menjadikan proses seleksi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.***
Editor : Eli Kustiyawati