RADAR BOGOR – Ada kabar gembira bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada guru non-sertifikasi yang bertugas di daerah tertentu.
Menariknya, besar tunjangan ini setara dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Hal ini secara jelas tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) Permendikdasmen tersebut.
Apa itu Tunjangan Khusus?
Tunjangan khusus adalah bentuk apresiasi pemerintah bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang mengabdi di wilayah dengan kondisi sulit. Wilayah yang dimaksud mencakup:
• Daerah terpencil atau terbelakang.
• Wilayah perbatasan negara.
• Daerah yang terdampak bencana alam atau sosial.
• Daerah masyarakat adat terpencil.
• Wilayah lain yang berada dalam keadaan darurat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Menurut Pasal 7, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru agar bisa menerima tunjangan ini, antara lain:
1. Berstatus sebagai Guru ASND.
2. Memiliki NUPTK.
3. Mengajar di sekolah yang datanya tercatat dalam Dapodik.
4. Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar di daerah khusus.
5. Memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.
Tunjangan ini akan diberikan setiap tiga bulan, artinya ada empat kali pencairan dalam setahun.
Dana tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi setiap guru yang berhak, tanpa melalui perantara lain, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya kebijakan ini, tahun 2025 menjadi harapan baru bagi guru non-sertifikasi yang berdedikasi di daerah sulit karena mereka tetap dapat menerima tunjangan setara guru bersertifikat.***