RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kemendikdasmen memberikan bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pendidik non-ASN (Guru honorer).
Guru non-ASN berhak menerima insentif sebesar Rp2,1 juta per tahun, seperti yang dijelaskan oleh Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.
Uang yang diterima adalah total dari bantuan bulanan sebesar Rp300.000 yang disatukan selama tujuh bulan.
Selain itu, BSU juga diberikan kepada tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.
Guru non-ASN yang mengajar di PAUD non-formal akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000, yaitu total dari bantuan bulanan Rp300.000 yang diberikan selama dua bulan.
Menurut akun Instagram resmi Kemendikdasmen @kemendikdasmen, dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening guru.
Kemendikdasmen akan membuatkan rekening untuk para penerima, dan guru wajib mengaktifkannya paling lambat 30 Januari 2026.
Syarat Aktivasi Rekening
Untuk mengaktifkan rekening, guru harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP
- NPWP
- Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
- Suket aktif mengajar dari kepala sekolah
- SPTJM yang dibubuhi materai Rp10.000
Cara Mengecek Penerima Insentif dan BSU
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima bantuan ini, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Masuk menggunakan akun PTK Dapodik.
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol "Login".
- Setelah berhasil masuk, periksa data kepegawaian Anda.
Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah.
- Cek status tunjangan dan notifikasi insentif.
Jika nama Anda tercantum sebagai penerima, segera aktifkan rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dananya tidak hangus dan kembali ke kas negara.
Anda dapat mencetak informasi tersebut untuk dokumentasi.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para pendidik non-ASN dalam mencerdaskan bangsa.***
Editor : Eka Rahmawati