RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali merilis Surat Edaran Nomor: 0859/B2/GT.00.08/2025.
Surat edaran terbaru tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya dengan fokus utama pada perpanjangan waktu untuk verifikasi dan validasi (verval) ijazah.
Untuk memberikan kesempatan lebih luas, Kemendikdasmen memperpanjang batas waktu beberapa tahapan penting:
- Jadwal verifikasi dan validasi ijazah yang semula paling lambat tanggal 5 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 19 Agustus 2025.
- Jadwal pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 2 tahun 2025 melalui aplikasi SIM PKB diperpanjang dari tanggal 12 Agustus 2025 menjadi 26 Agustus 2025.
Tujuan Penting Verval Ijazah
Verifikasi dan validasi (verval) ijazah merupakan proses penting untuk memastikan keakuratan data pendidikan, bukan sekadar formalitas dan berikut tujuan utama proses ini:
- Validasi Data: Mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1 atau D4 dari setiap guru.
- Pencocokan Data: Memvalidasi data riwayat pendidikan yang ada di Dapodik yang mungkin tidak sesuai.
- Perbandingan Data: Membandingkan data ijazah dari Dapodik dengan data yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDKTI) untuk memastikan keselarasan.
Surat edaran ini dengan tegas membedakan kategori guru yang harus dan tidak harus melakukan verval ijazah sebagai berikut:
Guru yang Wajib Verval Ijazah:
Proses verval ijazah ini diwajibkan bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2025 yang akan mengikuti seleksi administrasi. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kualifikasi pendidikan mereka sesuai dengan persyaratan yang ada.
Guru yang Tidak Wajib Verval Ijazah:
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dan sudah lulus program PPG di tahun-tahun sebelumnya tidak diwajibkan untuk melakukan verval ijazah kali ini.
Itulah kategori guru yang wajib dan tidak wajib untuk melakukan verval ijazah di info GTK tahun 2025.***
Editor : Eka Rahmawati