Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kemendikdasmen Rilis Surat Edaran Terbaru, Ini Kategori Guru yang Wajib dan Tidak Wajib Verval Ijazah 2025

Robecca Sesaria • Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:21 WIB

Tampilan laman info GTK.
Tampilan laman info GTK.

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali merilis Surat Edaran Nomor: 0859/B2/GT.00.08/2025.

Surat edaran terbaru tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya dengan fokus utama pada perpanjangan waktu untuk verifikasi dan validasi (verval) ijazah.

Untuk memberikan kesempatan lebih luas, Kemendikdasmen memperpanjang batas waktu beberapa tahapan penting:

Baca Juga: Sudah Mulai Cair, Ini Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Insentif Guru Honorer Rp2,1 Juta Lewat Info GTK

Tujuan Penting Verval Ijazah

Verifikasi dan validasi (verval) ijazah merupakan proses penting untuk memastikan keakuratan data pendidikan, bukan sekadar formalitas dan berikut tujuan utama proses ini:

  1. Validasi Data: Mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1 atau D4 dari setiap guru.
  2. Pencocokan Data: Memvalidasi data riwayat pendidikan yang ada di Dapodik yang mungkin tidak sesuai.
  3. Perbandingan Data: Membandingkan data ijazah dari Dapodik dengan data yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDKTI) untuk memastikan keselarasan.

Surat edaran ini dengan tegas membedakan kategori guru yang harus dan tidak harus melakukan verval ijazah sebagai berikut:

Baca Juga: Cetak Info GTK 2025 Tanpa Bantuan Operator! Simak Cara Cek SKTP dan Tunjangan Guru Langsung di Situs Resmi

Guru yang Wajib Verval Ijazah:

Proses verval ijazah ini diwajibkan bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahun 2025 yang akan mengikuti seleksi administrasi. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kualifikasi pendidikan mereka sesuai dengan persyaratan yang ada.

Guru yang Tidak Wajib Verval Ijazah:

Bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik dan sudah lulus program PPG di tahun-tahun sebelumnya tidak diwajibkan untuk melakukan verval ijazah kali ini.

Itulah kategori guru yang wajib dan tidak wajib untuk melakukan verval ijazah di info GTK tahun 2025.***

Editor : Eka Rahmawati
#ijazah #guru #verval #kemendikdasmen