RADAR BOGOR – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Gerakan Wakaf Pendidikan Islam di Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Program Kemenag tersebut digagas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dikutip Radar Bogor dari kemenag.go.id pada 17 Agustus 2025, Gerakan Wakaf Pendidikan Islam tersebut mengusung tema “Menumbuhkembangkan Ekosistem Wakaf Pendidikan Islam untuk Indonesia” dan disebut sebagai langkah strategis membangun budaya filantropi Islam demi masa depan generasi bangsa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan gerakan ini menjadi bagian dari Asta Protas Kemenag yang fokus pada pemberdayaan ekonomi umat.
Ia menekankan, wakaf yang dikelola dengan baik bisa mendorong kemandirian lembaga pendidikan Islam, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
“Gerakan wakaf pendidikan Islam ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian lembaga-lembaga pendidikan Islam di Indonesia,” ujar Nasaruddin Umar saat acara peluncuran yang dilansir dari kemenag.go.id.
Nasaruddin Umar juga mengajak seluruh peserta yang hadir untuk membuka program ini dengan membaca surat Al-Fatihah sebagai simbol doa dan harapan.
Amin Suyitno, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menambahkan bahwa program ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurutnya, pengembangan dana sosial keagamaan produktif menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Program ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan peran penting masyarakat dalam pengumpulan dana umat.
Suyitno menyebutkan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp180 triliun.
Jika digabungkan dengan zakat, total potensi dana umat bisa menembus Rp327 triliun.
“Angka ini sangat signifikan. Jika dikelola secara optimal, wakaf dan zakat bisa menjadi sumber pendanaan produktif bagi pendidikan Islam dan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Kamaruddin Amin, selaku Ketua BWI sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenag, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki 484 badan wakaf.
Selain itu, terdapat 61 bank yang sudah terlibat dalam penghimpunan wakaf uang. Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara lembaga wakaf, perbankan syariah, dan masyarakat sangat penting untuk memperluas gerakan ini.
“Potensi wakaf sangat besar, tetapi masih banyak yang belum tergarap. Kita perlu mendorong semua pihak, termasuk perguruan tinggi Islam, untuk ikut serta dalam pengelolaan wakaf,” ucap Kamaruddin.
Ia menyebut ada 448 lembaga kenadziran yang sudah tercatat di Indonesia.
Ke depan, ia berharap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dapat menjadi bagian dari lembaga nadzir atau pengelola wakaf.
Dengan begitu, aset wakaf bisa dikelola lebih produktif untuk mendukung dunia pendidikan.
Namun, Kamaruddin mengakui masih ada sejumlah kendala dalam mewujudkan hal tersebut.
Salah satunya terkait regulasi dan kesiapan lembaga pendidikan dalam mengelola wakaf uang.
Meski begitu, ia optimistis solusi bisa segera ditemukan.
“Mudah-mudahan kita berhasil memproduktifkan aset wakaf kita yang jumlahnya sangat besar. Jika berhasil, dampaknya akan luar biasa bagi dunia pendidikan dan ekonomi umat,” katanya.
Peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam ini dihadiri pejabat eselon II Ditjen Pendidikan Islam, jajaran pengurus BWI, serta para rektor PTKIN dari seluruh Indonesia.
Selain itu, pejabat eselon I, II, dan III Kemenag juga hadir.
Acara ini diikuti pula oleh guru-guru madrasah dari berbagai daerah, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.
Gerakan ini diharapkan bisa menjadi penggerak utama kemandirian pendidikan Islam di Tanah Air.
Dengan mengoptimalkan potensi wakaf, pemerintah percaya madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam akan lebih mandiri dalam pendanaan, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menghasilkan generasi muda yang kompetitif.
Lebih jauh, Kemenag menargetkan gerakan ini menjadi gerakan nasional yang melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah dan BWI, tetapi juga masyarakat luas.
Wakaf tidak hanya dipandang sebagai ibadah sosial, melainkan instrumen ekonomi yang mampu mengubah wajah pendidikan Islam di Indonesia.
Jika gerakan ini berjalan sesuai rencana, diharapkan pendidikan Islam di Indonesia tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah, melainkan bisa berdiri kokoh dengan dukungan dana umat.
Hal itu sekaligus menjadi bukti bahwa wakaf dapat menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan di bidang pendidikan.***