RADAR BOGOR - Terkait dengan adanya isu tentang tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di MAN 1 Bogor dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026, pihak sekolah menegaskan kalau kabar itu tidak benar alias hoax.
Kepala TU MAN 1 Bogor, Rahmatullah mengatakan, MAN 1 Bogor adalah Satuan Kerja Kementerian Agama yang mengikuti peraturan dari Kementerian Agama.
Diantaranya adalah pembentukan Komite Madrasah yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Sebagai mitra, MAN 1 Bogor bisa mengajukan kepada komite jika ada program yang memang perlu dukungan dari komite.
"Adapun, Komite MAN 1 Bogor kepengurusan baru terbentuk pada 7 Agustus 2025 secara demokratis," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 21 Agustus 2025.
Sejauh ini, kata dia, Komite MAN 1 Bogor belum melakukan rapat apapun bersama wali murid terkait program madrasah ataupun berbagai bentuk dukungan.
Baik sumbangan atau bantuan lainnya dari para wali murid sebagaimana diatur pada Pasal 11 Ayat 3 PMA No.16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
"Oleh karena itu, terkait dengan isu adanya dugaan pungutan liar sejumlah uang tertentu merupakan kabar yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, atau bisa disebut hoax," tegas dia.
Menurutnya, MAN 1 Bogor selalu terbuka terhadap berbagai kritik dan saran yang kiranya sangat mendukung kemajuan pendidikan di Madrasah, khususnya ataupun dunia pendidikan pada umumnya, jika dilandaskan dengan fakta dan argumentasi yang logis.
"Kami harapkan penjelasan ini bisa menjadi jawaban atas kabar hoax yang beredar terhadap MAN 1 Bogor," pungkasnya.(*)