Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Larang Pelajar Ikut Aksi Demontrasi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terbitkan Surat Edaran

Yosep Awaludin • Senin, 8 September 2025 | 09:08 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu

RADAR BOGOR—Pelajar dilarang mengikuti aksi demonstrasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada Jumat 5 September 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, melarang pelajar terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.

Seluruh kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia, menerima surat edaran yang melarang siswa mengambil bagian dalam aksi demonstrasi.

Tujuannya adalah untuk menjaga kegiatan pembelajaran berjalan lancar dan menjaga keselamatan siswa.

"Sudah kita sampaikan. Edaran yang tadi saya sampaikan itu sudah kami sampaikan ke kepala dinas provinsi maupun ke Kabupaten Kota," kata Abdul Mu'ti Minggu 7 September 2025.

Menteri Abdul Mu'ti menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi pelajar dari bahaya dan risiko yang mungkin terjadi selama demonstrasi, seperti kerusuhan dan provokasi.

"Memang sebaiknya para pelajar ini, jika mereka memiliki aspirasi demokrasi, disalurkannya melalui cara yang lebih sesuai," tuturnya.

"Kami berharap sekali lagi, dan ini juga sesuai dengan arah Pak Presiden, para guru, para orang tua, para kepala sekolah, dan kepala dinas kita semuanya, marilah kita mengajak para pelajar ini untuk lebih fokus mereka belajar," terangnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#mendikdasmen #pelajar #demonstrasi