RADAR BOGOR - Proses seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 telah diumumkan secara resmi oleh Kemendikdasmen dan Kemensos di Instagram @kemensosri pada 9 September 2025.
Program ini bertujuan merekrut guru berkualitas yang siap mengabdi di berbagai wilayah melalui skema PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
Berikut tahapan seleksi PPPK yang perlu diperhatikan oleh para calon guru.
1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat
Tahap pertama adalah seleksi awal yang dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
Detail mekanisme seleksi calon guru dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3.
Seleksi ini akan menentukan daftar peserta yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Seleksi Kompetensi Tambahan
Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap pertama akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan yang diselenggarakan oleh Kemensos.
Bentuk Seleksi Kompetensi Tambahan
Seleksi tambahan ini terdiri dari tiga tahap, yaitu:
• Psikotes untuk mengukur kesiapan mental dan karakter calon guru.
• Tes Kemampuan Bahasa Inggris untuk menguji keterampilan bahasa internasional.
• Wawancara daring untuk menilai motivasi, komitmen, dan kesiapan bertugas di sekolah rakyat.
Seluruh rangkaian seleksi kompetensi tambahan ini dilakukan secara daring sehingga peserta dapat mengikutinya dari daerah masing-masing.
3. Penetapan Hasil Seleksi
Setelah seluruh tahap seleksi selesai, Kemensos akan menyerahkan data hasil seleksi kepada BKN. Proses integrasi dan pengolahan data dilakukan melalui aplikasi resmi BKN.
Hasil akhir seleksi kemudian diumumkan melalui laman resmi kemensos.go.id.
Hasil Seleksi dan Tindak Lanjut
• Peserta yang lulus akan ditetapkan menjadi Guru Sekolah Rakyat dan mendapatkan status PPPK di bawah naungan Kemensos.
Peserta diharapkan mempersiapkan diri untuk penempatan di lokasi sekolah rakyat yang telah ditentukan.
• Peserta yang tidak lulus tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi pada tahap berikutnya.
Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun 2025 dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme yang melibatkan Kemendikdasmen, Kemensos, dan BKN.
Peserta disarankan memantau secara berkala laman resmi masing-masing instansi agar tidak ketinggalan informasi.
Program ini menjadi peluang besar bagi guru yang ingin mengabdi melalui skema PPPK sekaligus berkontribusi mencerdaskan anak bangsa di berbagai daerah.***