RADAR BOGOR - Fakultas Hukum (FH) bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda (Unida) Bogor menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Mitos Sistem Hukum Ekonomi Pancasila: Antara Retorika Nasionalis dan Praktik Liberalisme Global” pada Rabu (17/9/2025) di Aula Gedung C Unida.
Kuliah umum soal hukum ekonomi pancasila ini menghadirkan Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Agraria Unida Bogor, serta Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret sebagai narasumber, dengan moderator Wakil Dekan Akademik FH UNIDA Dr. Asep Thobibudin Qolyubi, S.H., M.H.
Hadir membuka acara, Rektor Unida Bogor Assoc. Prof. Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I menyambut baik penyelenggaraan kuliah umum ini sebagai upaya strategis untuk memperkaya wawasan akademik serta memperkuat pemahaman kritis mengenai dinamika sistem hukum ekonomi pancasila di Indonesia.
Assoc. Prof. Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I menekankan bahwa kegiatan semacam ini penting untuk membangun perspektif yang seimbang antara nilai-nilai Pancasila dan tantangan global yang dihadapi dunia hukum dan ekonomi saat ini.
“Pancasila adalah dasar negara Indonesia, maknanya, ini akan menjadi landasan filosofi dan nilai dalam kehidupan bernegara kita. Bagaimana sistem tata nilai, dari mulai pendidikan, hukum, hingga ekonomi harus selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila agar pembangunan tetap berorientasi pada kemajuan sekaligus menegakkan keadilan sosial, menghormati kemanusiaan, dan memperkuat kedaulatan rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Assoc. Prof. Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I menegaskan bahwa di era ini penting bagi semua pihak untuk saling membantu dan mendukung.
“InsyaAllah, mahasiswa UNIDA akan menjadi garda terdepan yang memberi kontribusi nyata bagi masyarakat luas, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya.
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H sebagai salah satu narasumber, dikenal sebagai pakar hukum agraria yang telah banyak berkontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia. Pada kesempatan ini, ia menyampaikan materi berjudul “Memahami Sistem Hukum Dunia dalam Multidimensi Akibat Globalisasi”.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H mengemukakanpentingnya memahami transformasi hukum nasional secara komprehensif melalui pendekatan multidimensi, yakni yuridis, sosiologis, filosofis, dan geopolitik.
Baca Juga: Pasang Gapura dan Kelola Sampah Mandiri, Pasar Jambu Dua Kota Bogor Disiapkan Ikut SNI
Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H juga mengingatkan adanya resistensi budaya hukum lokal terhadap tuntutan liberalisasi ekonomi dunia, serta mengangkat dilema antara penegakan HAM universal dan kedaulatan negara.
Sorotan lain adalah fenomena perampasan tanah (land grabbing) dan laut (ocean grabbing), yang disebutnya sebagai isu hak asasi manusia mendesak. Menurutnya, praktik ini kerap menggusur masyarakat lokal, mengancam ketahanan pangan, dan merusak identitas budaya.
“Kasus-kasus semacam ini menunjukkan bagaimana globalisasi berdampak langsung pada hak-hak dasar warga,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H yang merupakan ahli hukum ekonomi juga memberikan pandangannya mengenai relevansi Pancasila dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Ia menuturkan, sistem hukum ekonomi Pancasila sejatinya dirancang untuk melandasi aktivitas ekonomi nasional dengan nilai kedaulatan rakyat, kebersamaan, dan keadilan sosial sebagaimana diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Sistem hukum ekonomi Pancasila adalah seperangkat asas, norma, dan perangkat hukum yang mengatur aktivitas ekonomi nasional dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang menekankan prinsip kedaulatan rakyat, kebersamaan, keadilan sosial, serta penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H kemudian menyampaikan, sistem hukum ekonomi Pancasila dapat disebut “mitos” karena lebih banyak berfungsi sebagai narasi ideologis dan simbolik ketimbang benar-benar menjadi sistem hukum ekonomi yang diterapkan konsisten dalam praktik.
Namun, menurutnya Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadikan Sistem Hukum Ekonomi Pancasila sebagai alternatif yang hanya mungkin jika Indonesia konsisten menolak liberalisme ekstrem, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai hukum positif yang nyata, bukan sekadar mitos dalam wacana politik.
“Sistem Hukum Ekonomi Pancasila tidak akan menjadi mitos bahkan berpotensi menempati jalan ketiga antara kapitalisme barat dan sosialisme ala BRICS, bila adakomitmen politik yang kuat untuk melaksanakan 9 kebijakan secara konsisten dan berkelanjutan,” terangnya.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga