Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidikan Wajib Tahu, Ada 12 Syarat Seleksi Administrasi PPG 2025, Apa Saja?

Yosep Awaludin • Senin, 22 September 2025 | 09:28 WIB
Ilustrasi seleksi administrasi PPG 2025 untuk guru tertentu harus memenuhi 12 persyaratan.
Ilustrasi seleksi administrasi PPG 2025 untuk guru tertentu harus memenuhi 12 persyaratan.

RADAR BOGOR—Seleksi Administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) bagi guru tertentu pada tahun 2025 mulai berjalan.

Program ini ditujukan untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, bertujuan mempercepat profesionalisme dan kesejahteraan guru.

Peserta seleksi administrasi PPG tidak pernah memiliki sertifikat pendidik sebelumnya dan guru aktif yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

12 Persyaratan Seleksi Administrasi Guru PPG 2025

Calon peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
4. Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi di Info GTK.
5. Belum mencapai usia pensiun.
6. NIK harus valid sesuai data Dukcapil, yang dapat dilihat di Verval PTK di situs web Dukcapil.
7. Aktif mengajar selama minimal 1 tahun pada tahun akademik 2023/2024.
8. Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang diawasi oleh Kemendikdasmen.
9. Kepala sekolah harus bertugas selama minimal 1 tahun sesuai data Dapodik.
10. Pamong Belajar, Pengawas, dan Penilik harus terdaftar aktif di Dapodik/SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK saat lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA (dibuktikan dengan SKCK saat lapor diri di LPTK).

Proses seleksi secara online menggunakan SIMPKB

- Guru dapat melakukan verifikasi ijazah melalui Info GTK dan validasi NIK melalui Verval PTK.
- Gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Nunuk Suryani, Direktur GTKPG, menegaskan bahwa PPG adalah alat penting untuk meningkatkan kualitas guru, bukan hanya acara formal.

Menurutnya, jumlah guru yang tersertifikasi sebanding dengan kualitas pembelajaran yang diberikan kepada siswa di Indonesia.

Guru yang memenuhi syarat diminta segera menyelesaikan dokumen dan menyelesaikan proses seleksi tepat waktu. Informasi tambahan dapat ditemukan di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Jadwal Seleksi Administrasi Guru PPG pada tahun 2025

- 8 September hingga 1 Oktober 2025: Pendaftaran dan Unggah Berkas
- 24 September 2025: Batas akhir untuk Verifikasi dan Validasi Ijazah di laman Info GTK
- 1 Oktober 2025: Pengumpulan data pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB.

(***)

Editor : Yosep Awaludin
#administrasi PPG #guru #sertifikat pendidikan