Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kurang Satu Bulan Lagi, Beginilah Cara Mendaftar Penerima PIP Bantuan Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi

Muhammad Fajrun Najah • Senin, 29 September 2025 | 12:35 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah dari program PIP
Ilustrasi KIP Kuliah dari program PIP

RADAR BOGOR – Mendapatkan pendidikan yang layak menjadi idaman bagi semua masyarakat.

Untuk jenjang perguruan tinggi (PT), baik mahasiswa baru maupun yang sedang menempuh studi, kesempatan ini sangat penting guna memperoleh dukungan biaya pendidikan dari pemerintah.

Program PIP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam memastikan setiap anak Indonesia memiliki akses yang sama untuk meraih pendidikan tinggi.

Batas waktu pendaftaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang perguruan tinggi masih dibuka hingga akhir Oktober 2025.

Oleh karena itu, berikut syarat dan cara mendaftar PIP dengan benar agar tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Persyaratan Penerima PIP

Beberapa syarat agar dapat menerima PIP, yaitu:

1. Mahasiswa adalah pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Pemkot Tambah SMA Negeri Baru di Kota Bogor, Ini Tiga Calon Lokasi Pembangunannya

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin dengan melampirkan:

• Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

• Bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Cara Mendaftar Bantuan PIP

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Langkah-langkah:

1. Mahasiswa mengisi formulir NIK, NISN, NPSN yang sesuai, serta alamat email aktif.

2. Sistem akan memvalidasi data. Jika berhasil, sistem mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.

3. Mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP sesuai jalur seleksi yang dipilih, baik jalur SNBP, SNBT, maupun mandiri.

4. Bagi calon penerima KIP yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, verifikasi lebih lanjut dilakukan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat. Segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.***

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Eli Kustiyawati
#perguruan tinggi #pip #pendidikan