RADAR BOGOR—Sangat penting bagi tenaga pendidik penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk memahami arti kode GTK 2025.
Kode ini menunjukkan apakah data guru valid dan layak menerima Tunjangan Profesi Guru atau perlu perbaikan administratif.
Berikut arti kode yang sering muncul dalam Info GTK Tahun 2025 untuk menentukan kelayakan Tunjangan Profesi Guru :
- Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Guru mengajar subjek yang tidak sesuai dengan sertifikasi. Solusinya adalah menyesuaikan subjek dengan bidang sertifikasi.
- Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Jumlah jam mengajar tidak memenuhi syarat minimal. Guru harus menambah jam mengajar atau memperbaiki data dapodik.
- Kode 04: TPG 2025 belum valid
Jika guru belum memiliki sertifikat atau Nomor Registrasi Guru (NRG), mereka harus bekerja sama dengan operator kabupaten/kota untuk memastikan NRG segera terbit.
- Kode 06: Akun yang Tidak Aktif atau Masuk Usia Pensiun
Kode ini muncul jika akun guru tidak aktif atau lebih tua dari 60 tahun. Jika ada kesalahan data, laporkan segera.
- Kode 07: Menantikan SKTP
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sedang dalam proses. Guru hanya menunggu pencairan setelah terbit.
- Kode 08: Status Valid, Tinggal Pencairan
Karena SKTP sudah keluar dan tunjangan sudah dikirim ke rekening, kode ini sangat membantu para guru.
- Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
Kode ini menunjukkan bahwa rekening guru belum tervalidasi. Oleh karena itu, periksa dan koordinasikan dengan bank segera.
- Kode 16: Tunggu Pengusulan Operator Tunjangan
Data sudah valid, tetapi SKTP belum dikirim karena belum diusulkan operator. Tindaklanjuti segera untuk menghindari keterlambatan.
- Kode 17: Guru Sertifikasi Permanen yang Tidak Aktif
Kode ini digunakan jika seorang guru berpindah ke Kementerian Agama. Dengan demikian, TPG yang berasal dari Kemendikbud tidak lagi berlaku.
- Kode 19: Sertifikasi tidak Valid
Kode ini menunjukkan jika mata pelajaran tidak sesuai dengan ijazah. Dinas Pendidikan harus memverifikasinya.
- Kode 99: Guru Tidak Terafiliasi dengan Kemendikdasmen
Kode ini menunjukkan bahwa guru terdaftar di Kemendikbud tetapi masih di sistem Kemendikbud. Data harus diperbarui.
Memahami arti setiap kode ini membantu guru menghindari pencairan tunjangan yang tertunda atau tidak sesuai.
Pemerintah, melalui Dinas Pendidikan, dan operator sekolah terus menganjurkan agar guru secara teratur memeriksa Informasi GTK, terutama menjelang periode pencairan.
Dengan tindakan ini, diharapkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2025 akan menjadi lebih akurat, efektif, dan mudah dilihat.
Ini juga akan menjadi cara untuk memberikan penghargaan nyata atas dedikasi guru di seluruh Indonesia. (***)