RADAR BOGOR – Kemenag Kota Bogor berencana meninjau langsung kondisi MI Sirojul Huda 2 di Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
Langkah itu dilakukan setelah muncul laporan tentang kegiatan belajar di MI Sirojul Huda 2 yang terpaksa dilakukan di lapangan lantaran minim ruang kelas.
Peninjauan ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan sarana dan prasarana di MI Sirojul Huda 2. Hasilnya nanti akan dijadikan dasar pengajuan bantuan ruang kelas baru ke Kemenag pusat.
“Untuk MI Sirojul Huda 2, insya Allah kami akan cek langsung ke lokasi. Setelah itu kami petakan kebutuhannya dan mudah-mudahan bisa kami dorong agar mendapat bantuan ruang kelas baru,” ujar M. Taufik, Jabatan Fungsionalis Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bogor, kepada Radar Bogor.
Ia menjelaskan, persoalan kekurangan ruang kelas tidak hanya dialami oleh MI Sirojul Huda 2. Masalah serupa juga terjadi di sejumlah madrasah lain di Kota Bogor.
Namun, keterbatasan anggaran membuat bantuan pemerintah belum bisa menjangkau semua lembaga.
Dalam dua tahun terakhir, belum ada satu pun madrasah di Kota Bogor yang menerima bantuan sarana dan prasarana.
“Pada tahun 2024 kemarin nyaris tidak ada lembaga yang mendapat bantuan sarpras, termasuk tahun 2025 ini. Kemungkinan karena ada efisiensi anggaran dari pusat,” jelasnya.
Taufik turut menyoroti kendala teknis dalam pengajuan bantuan lewat aplikasi SIMSAPRAS. Menurutnya, banyak lembaga gagal mendapatkan bantuan karena data yang diinput tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Perbedaan data antara sistem EMIS dan SIMSAPRAS juga kerap menjadi penyebab ditolaknya pengajuan. Padahal, kedua sistem itu kini disinkronkan secara otomatis oleh Kemenag pusat.
“Kadang lembaga punya 12 rombel tapi ruang kelas hanya 8, tapi diisi seolah-olah 12 ruang. Kalau datanya tidak sesuai, otomatis pengajuan ditolak,” jelasnya.
Selain itu, status tanah madrasah juga menjadi salah satu syarat penting agar bisa memperoleh bantuan. Tanah harus memiliki sertifikat wakaf atas nama yayasan, bukan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketentuan ini diberlakukan agar aset pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan terhindar dari potensi konflik di masa depan.
“Sertifikat harus atas nama yayasan supaya lebih aman dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Kemenag Kota Bogor saat ini juga tengah memetakan status tanah seluruh madrasah di wilayahnya.
Pendataan dilakukan untuk memastikan lembaga pendidikan memiliki sertifikat sesuai aturan izin operasional terbaru tahun 2024.
Dalam prosesnya, masih ditemukan sejumlah madrasah yang berdiri di atas tanah hasil jual beli, bahkan ada yang belum bersertifikat sama sekali.
“Pemetaan ini penting agar status tanah lembaga jelas dan sesuai aturan. Itu juga menjadi dasar izin operasional madrasah,” terang Taufik
Disisi lain Taufik mengaku bangga karena minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di madrasah tetap tinggi.
Ia menilai hal itu menunjukkan kepercayaan yang besar terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Masyarakat tidak hanya melihat fasilitas, tapi percaya madrasah bisa membentuk karakter anak,” beber Taufik saat ditemui di Masjid Agung Kota Bogor, Jumat (17/10/2025) sore.
Untuk saat ini, jumlah madrasah ibtidaiyah (MI) di Kota Bogor ada 62 lembaga 61 swasta dan 1 negeri.
Madrasah tsanawiyah (MTs) ada 53 lembaga, dengan 52 swasta dan 1 negeri.
Sementara madrasah aliyah (MA) ada 21 lembaga 19 swasta dan 2 negeri. (bay)