RADAR BOGOR – Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah mulai cair secara bertahap pada awal November 2025.
Pemerintah memberikan KIP Kuliah dengan tujuan agar siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Lantas, berapa nominal yang akan diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah dari pemerintah pada tahun 2025 ini? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, nominal dana yang diterima penerima manfaat dibagi menjadi dua bagian, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup setiap bulan.
Bantuan Biaya Hidup
Untuk biaya kebutuhan hidup, besarannya dibagi menjadi lima klaster wilayah sebagai berikut:
- Klaster satu: Rp800.000 per bulan
- Klaster dua: Rp950.000 per bulan
- Klaster tiga: Rp1,1 juta per bulan
- Klaster empat: Rp1.250.000 per bulan
- Klaster lima: Rp1,4 juta per bulan
Bantuan Biaya Pendidikan
Selain itu, mahasiswa juga akan menerima bantuan biaya pendidikan dengan kategori berikut:
1. Program studi dengan akreditasi unggul (A) atau internasional menerima bantuan UKT maksimal Rp8 juta per semester.
Mahasiswa kedokteran menerima biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester.
2. Program studi dengan akreditasi baik sekali (B) menerima bantuan maksimal Rp4 juta per semester.
3. Program studi dengan akreditasi baik (C) menerima bantuan UKT maksimal Rp2,4 juta per semester.
Demikian informasi mengenai pencairan dan nominal yang diterima oleh penerima KIP Kuliah pada akhir tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati