RADAR BOGOR - Kasus siswa yang menggunakan telepon seluler untuk melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok saat berlangsungnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat pada Senin (3/11/2025) menjadi viral di media sosial.
Tindakan ini jelas melanggar tata tertib yang telah diterbitkan oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) dalam rangka penyelenggaraan TKA 2025.
Pelanggaran Berat: Merekam dan Menyebarkan Soal TKA
Siswa yang melakukan live TikTok saat TKA berpotensi dikenai sanksi berat karena tindakan merekam dan menyebarkan soal TKA termasuk dalam pelanggaran berat.
Larangan ini secara eksplisit diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Beberapa poin larangan utama dalam tata tertib tersebut adalah:
• Dilarang membawa dan menggunakan perangkat komunikasi elektronik (termasuk handphone), alat optik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
• Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Dengan demikian, membawa handphone ke kelas dan menggunakannya untuk merekam atau menyebarkan soal ujian, seperti yang dilakukan saat live TikTok, adalah pelanggaran yang sangat jelas dan serius.
Konsekuensi dan Sanksi Bagi Pelanggar
Sanksi bagi siswa yang nekat melakukan live TikTok saat TKA tercantum dalam aturan yang sama. Konsekuensi yang akan diterima siswa adalah:
• Pembatalan Ujian: Ujian pada mata pelajaran yang dilanggar dapat dibatalkan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.
• Dikeluarkan dan Nilai Nol: Siswa dapat dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait, setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Implikasi Terhadap Masa Depan Akademik
Jika siswa dikenai sanksi dan nilai mata pelajaran menjadi 0, ia akan kehilangan hak untuk mendaftar di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Hal ini disebabkan karena syarat mutlak untuk mengikuti SNBP 2026 adalah telah mengikuti TKA. Nilai nol secara efektif menggugurkan kelayakan siswa untuk menggunakan hasil TKA sebagai syarat pendaftaran SNBP.***
Editor : Eli Kustiyawati