RADAR BOGOR – Teka-teki mengenai kapan estafet kepemimpinan di IPB University akan bergulir pasca dilantiknya Prof Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akhirnya terjawab.
Majelis Wali Amanat (MWA) IPB University telah menetapkan jadwal resmi pemilihan Rektor Pengganti Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan linimasa resmi yang diterbitkan MWA, Rektor PAW IPB University terpilih dijadwalkan akan dilantik pada Kamis, 11 Desember 2025 mendatang.
Ketua MWA IPB University, Prof. Hardinsyah MS mengonfirmasi jadwal tersebut dan menjelaskan rektor baru ini nantinya akan menjabat sebagai PAW untuk menuntaskan sisa masa jabatan rektor periode berjalan.
"Ya, PAW (berlaku) sampai tahun 2028, karena untuk menyelesaikan periode rektor 2023-2028," ujar Prof Hardinsyah saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu, 19 November 2025 malam.
Namun dirinya enggan membeberkan pelaksana tugas rektor IPB. Pelaksana tugas ini seharusnya bertugas mulai dari 18 November hingga 11 Desember mendatang.
Dalam dokumen linimasa yang diterima, proses pergantian ini bergerak cepat, dimulai pada 18 November 2025, yang mana MWA mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Rektor sekaligus mengirim surat kepada Ketua Senat Akademik (SA).
MWA meminta Senat Akademik untuk segera mengusulkan tiga nama calon Rektor PAW. Poin menarik dalam linimasa tersebut menegaskan bahwa bakal calon diambil dari jajaran Wakil Rektor (WR) yang memenuhi syarat.
"Surat usulan 3 Calon Rektor PAW dari Senat Akademik kepada MWA selambatnya diterima pada 2 Desember 2025," bunyi keterangan dalam jadwal kegiatan nomor 3 tersebut.
Setelah nama-nama calon diterima, MWA akan melakukan pencermatan dokumen persyaratan pada 5 Desember 2025 pagi. Pada hari yang sama, tepatnya mulai pukul 14.00 WIB, MWA akan menggelar Sidang Paripurna untuk melakukan pemilihan sekaligus penetapan Rektor PAW.
Puncak dari rangkaian agenda ini adalah pelantikan dan serah terima jabatan yang akan digelar sepekan kemudian, yakni pada 11 Desember 2025 yang rencananya bertempat di Gedung Andi Hakim Nasoetion (AHN) Kampus IPB Dramaga.
Sebelumnya diberitakan, mekanisme penggantian ini dilakukan menyusul dilantiknya Arif Satria sebagai pejabat negara. Sesuai Peraturan MWA IPB Nomor 16 dan 21 Tahun 2022, jabatan rektor tidak boleh dirangkap.
Oleh karena itu, kekosongan kursi nomor satu di IPB ini harus segera diisi melalui mekanisme PAW untuk menjamin keberlanjutan tata kelola universitas. (uma)
Editor : Eka Rahmawati