RADAR BOGOR - Pemerintah mulai mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah berusia dua dekade.
Salah satu poin perubahan yang disoroti adalah penghapusan perbedaan hak dan akses antara guru umum dan guru agama, termasuk dalam program pendidikan profesi.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan, usulan revisi UU Guru dan Dosen telah diajukan ke parlemen.
Ia menekankan, melalui perubahan regulasi tersebut seluruh guru, baik umum maupun agama akan memperoleh hak yang sama, termasuk akses ke Pendidikan Profesi Dosen (PPD) yang menjadi syarat utama penerima tunjangan sertifikasi dosen.
Di sela ngontel bareng menyambut Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Jakarta, Minggu (23/11) Nasaruddin menjelaskan, tidak akan ada lagi perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru sekolah dasar.
Sebab, kata dia, karena pemerintah menilai kesetaraan merupakan bagian dari keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Ia menambahkan, Kementerian Agama membuka kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jumlah besar pada tahun ini, bahkan meningkat hingga 700 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kemenag juga memastikan bahwa guru-guru agama non-Islam, mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, Buddha hingga Konghucu, memperoleh kesempatan yang sama mengikuti PPG.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tunjangan profesi akan mulai diberikan pada tahun depan.
Untuk guru berstatus PNS, besaran tunjangan profesi ditetapkan setara satu kali gaji pokok, sementara bagi guru non-PNS nilainya Rp 2 juta per bulan.
Kado Hari Guru Nasional 2025
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Iwan Junaidi, mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah “kado” bagi guru menjelang Hari Guru Nasional 2025.
Salah satunya adalah rencana perubahan pola pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia menyebut bahwa Mendikdasmen memberikan arahan agar pencairan TPG mulai tahun depan dilakukan setiap bulan.
Selama ini, TPG dibayarkan per tiga bulan, misalnya periode Januari hingga Maret yang dicairkan sekaligus pada Maret, dan seterusnya hingga periode Oktober–Desember yang dibayarkan di akhir tahun.
Meski demikian, Iwan menegaskan, perubahan mekanisme pencairan TPG tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemendikdasmen karena terkait pula dengan kementerian lain, terutama Kementerian Keuangan.
Namun, pihaknya tetap berupaya agar arahan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dapat direalisasikan, mengingat masih tersedia waktu dua bulan untuk mempersiapkan skema pencairan TPG tahun 2026. (wan/ttg)
Editor : Siti Dewi Yanti