RADAR BOGOR—Permohonan revitalisasi sekolah mulai 2026 bakal lebih mudah. Dapat dilakukan secara online melalui aplikasi khusus.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah mempermudah mekanisme pengusulan program revitalisasi sekolah.
Revitalisasi Sekolah adalah aplikasi yang berfungsi sebagai pusat kontrol untuk perencanaan dan pengawasan, dapat diakses di revit.kemendikdasmen.go.id.
Selain itu, aplikasi ini membantu pemerintah daerah dan lembaga pendidikan mengajukan usulan secara digital.
Aplikasi ini memiliki fitur seperti rekomendasi otomatis berbasis data pendidikan (dapodik) dan pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time.
Selanjutnya, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis dari pemerintah daerah dan pusat, dan akses ke kondisi sekolah secara menyeluruh hingga tingkat ruang.
"Aplikasi Revitalisasi menjadi titik awal proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel," tuturnya Senin, 24 November 2025.
Menu yang diperbarui juga diperluas agar lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah. Melibatkan pembuatan ruang belajar baru dan perbaikan ruang yang rusak.
Dan menyediakan sumber air bersih, pagar, akses masuk, ruang tunggu, serta estetika di lingkungan sekolah.
Sasaran revitalisasi diberikan baik untuk institusi pendidikan swasta maupun negeri. Konsepnya terdiri dari persamaan, keberpihakan terhadap area tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dan penekanan pada sekolah yang mengalami kerusakan tertinggi.
Gogot menyatakan bahwa program Revitalisasi Sekolah akan terus berkembang. Saat ini, pemerataan akses pendidikan masih menjadi masalah di Indonesia.
Sebanyak 195 ribu sekolah memiliki sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat.
"Tidak mungkin menyelesaikan 195 ribu sekolah dalam 1-2 tahun ke depan, tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang paling penting, agar anak-anak kita dapat berpartisipasi dalam pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira," katanya.
Instruksi Presiden (Inpres) dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri telah memperkuat Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.
Pemerintah daerah harus mengidentifikasi sekolah yang paling membutuhkan, menetapkan prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, dan membantu sekolah menyelesaikan dokumen.
Selain itu, lembaga pendidikan yang bertanggung jawab menyelesaikan dokumen yang diperlukan, termasuk foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut, luas lahan yang telah disiapkan, dan dokumen yang menunjukkan status.
Serta formulir tingkat kerusakan bangunan yang sesuai dengan persyaratan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ditandatangani oleh surveyor. (***)
Editor : Yosep Awaludin