RADAR BOGOR - Upacara bendera hari Senin di sekolah akan mengalami pembaruan penting mulai tahun 2026.
Pemerintah resmi menetapkan dua perubahan besar dalam rangkaian upacara bendera yang wajib diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pembentukan karakter, nasionalisme, dan patriotisme peserta didik.
Penambahan Ikrar Pelajar Indonesia
Perubahan pertama adalah penambahan Ikrar Pelajar Indonesia dalam susunan upacara bendera.
Ikrar ini diucapkan secara seragam oleh seluruh siswa setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat lima komitmen utama yang menjadi landasan pembentukan karakter pelajar, antara lain:
- Kesungguhan dalam belajar
- Sikap hormat kepada orang tua dan guru
- Menjaga kerukunan dengan sesama
- Menjunjung nilai kebersamaan
- Menumbuhkan rasa cinta tanah air
Melalui ikrar ini, pemerintah menekankan pentingnya pendidikan karakter sebagai bagian integral dari kegiatan rutin sekolah.
Penambahan Lagu Wajib Baru dalam Upacara
Perubahan kedua adalah penambahan lagu wajib baru setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu tersebut berjudul Rukun Sama Teman.
Lagu ini mengangkat pesan persatuan, kebersamaan, dan nilai pertemanan di lingkungan sekolah.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah telah menyediakan tautan resmi berisi audio lagu sebagai bahan latihan yang dapat diakses oleh sekolah, guru, dan siswa.
Dengan demikian, pelaksanaan lagu wajib baru ini diharapkan dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Tujuan Penerapan Aturan Baru Upacara Bendera
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari program prioritas nasional. Terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu:
- Penguatan karakter pelajar
- Peningkatan rasa nasionalisme
- Penumbuhan jiwa patriotisme
Ketiga aspek tersebut dinilai penting dalam membentuk generasi muda yang berintegritas, berkepribadian kuat, dan memiliki kecintaan terhadap bangsa dan negara.
Dasar Hukum dan Sifat Wajib Pelaksanaan
Seluruh pembaruan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026.
Surat edaran tersebut menjadi payung hukum yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Indonesia.
Mulai tahun 2026, upacara bendera di sekolah akan memuat dua elemen baru, yakni Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu wajib Rukun Sama Teman.
Kedua perubahan ini dirancang untuk memperkuat karakter, nasionalisme, dan patriotisme peserta didik melalui kegiatan rutin yang selama ini sudah menjadi bagian dari budaya sekolah.
Dengan penerapan yang konsisten dan penuh makna, upacara bendera diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas mingguan, tetapi juga sarana pembentukan nilai dan jati diri pelajar Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati