RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 kembali dilanjutkan dengan dua kejutan besar, yakni perluasan bantuan bagi siswa jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) serta kenaikan nominal bagi siswa SMA/SMK hingga Rp1,8 juta.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan Program Wajib Belajar 13 Tahun guna meringankan beban pendidikan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Siswa TK Kini Bisa Terima Dana PIP
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, bantuan pendidikan PIP diperluas hingga ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Mengutip dari kanal YouTube Klik Bansos, kebijakan ini merupakan bagian dari visi pemerintah dalam memperkuat fondasi pendidikan anak usia dini.
- Besaran Bantuan TK: Peserta didik yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
- Tujuan Perluasan: Membantu biaya perlengkapan sekolah, seragam, dan biaya penunjang lainnya agar transisi menuju pendidikan dasar menjadi lebih lancar.
Rincian Nominal PIP 2026
Pemerintah tetap mempertahankan standar bantuan yang ditingkatkan untuk jenjang pendidikan menengah guna menekan angka putus sekolah. Berikut rincian dana yang diterima siswa per tahun:
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000 (siswa baru/akhir: Rp900.000).
- SMP/sederajat: Rp750.000 (siswa baru/akhir: Rp375.000).
- SD/sederajat: Rp450.000 (siswa baru/akhir: Rp225.000).
Jadwal Pencairan 3 Termin
Penyaluran dana PIP 2026 dibagi menjadi tiga periode utama berdasarkan sumber data dan status aktivasi rekening:
- Termin 1 (Februari–April): Prioritas bagi siswa kelas akhir dan penerima reguler yang datanya sudah valid di DTKS.
- Termin 2 (Mei–September): Ditujukan bagi siswa usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
- Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang baru melakukan aktivasi rekening nominasi.
Batas akhir aktivasi rekening untuk penerima tahun anggaran sebelumnya diperpanjang hingga 31 Januari 2026.
Segera ke bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) agar dana tidak ditarik kembali ke kas negara.
Masyarakat kini dapat memantau status kepesertaan secara transparan tanpa harus antre di sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id.
- Cari kolom Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN (10 digit) dan NIK (16 digit) siswa dengan benar.
- Isi kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
- Klik Cek Penerima PIP. Hasil akan menampilkan status SK Nominasi atau SK Pemberian beserta periode pencairannya.***