RADAR BOGOR – Jutaan orang tua siswa kini berada dalam situasi siaga satu menyusul pengumuman tenggat waktu kritis aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) yang jatuh pada 31 Januari 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak hanya memberikan peringatan keras terkait dana yang terancam hangus, tetapi juga meluncurkan gebrakan baru berupa perluasan bantuan untuk siswa Taman Kanak-Kanak (TK) serta kenaikan plafon dana bagi jenjang SMA hingga mencapai Rp1,8 juta.
Deadline 31 Januari
Bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun anggaran sebelumnya, namun belum melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar), waktu Anda hampir habis.
Melansir dari kanal YouTube Klik Bansos, jika aktivasi tidak dilakukan di bank penyalur (BRI/BNI/BSI) sebelum akhir Januari, dana bantuan akan ditarik kembali ke Kas Negara.
Segera bawa surat keterangan dari sekolah dan KTP orang tua ke bank untuk mendapatkan buku tabungan dan kartu debit agar dana bisa segera dicairkan.
Era Baru Wajib Belajar 13 Tahun
Tahun 2026 mencetak sejarah baru dengan dimasukkannya jenjang TK (Taman Kanak-Kanak) dalam radar penerima PIP.
Ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung biaya pendidikan sejak usia dini.
- Nominal untuk TK: sebesar Rp450.000 per tahun.
- Kriteria utama: diutamakan bagi anak dari keluarga pemegang KKS, penerima PKH/BPNT, atau anak yatim piatu.
Lompatan Besar untuk SMA/SMK
Pemerintah menyadari tingginya kebutuhan operasional siswa di jenjang akhir. Berikut daftar besaran bantuan yang akan disalurkan per tahun:
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 (siswa baru/kelas akhir menerima Rp900.000).
- SMP/Paket B: Rp750.000 (siswa baru/kelas akhir menerima Rp375.000).
- SD/Paket A: Rp450.000 (siswa baru/kelas akhir menerima Rp225.000).
Agar tidak terjadi penumpukan di bank, Kemendikdasmen mengatur jadwal pencairan dalam tiga fase:
- Termin 1 (Februari–April): fokus pada sinkronisasi data DTKS dan siswa kelas akhir.
- Termin 2 (Mei–September): untuk siswa usulan baru dari sekolah maupun pemangku kepentingan.
- Termin 3 (Oktober–Desember): penuntasan bagi seluruh penerima yang belum mencairkan pada tahap sebelumnya.
Jangan menunggu informasi dari mulut ke mulut. KPM dapat memastikan status anaknya sebagai penerima PIP 2026 dengan cara:
- Mengakses laman pip.kemendikdasmen.go.id.
- Memasukkan NISN dan NIK.
- Menyelesaikan verifikasi kode angka.
- Jika muncul keterangan SK Pemberian, artinya dana sudah masuk ke rekening dan siap dicairkan.***