RADAR BOGOR - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Februari 2026 dipercepat seiring dengan berubahnya status pada laman Info GTK per 1 Februari.
Sinkronisasi data besar-besaran tengah dilakukan pemerintah untuk memastikan tunjangan bulanan ini mendarat tepat waktu di rekening Bank Himbara para tenaga pendidik, bahkan terdapat sinyal kuat adanya pembayaran rapel bagi guru yang belum menerima tunjangan di bulan Januari.
Para guru dituntut untuk bertindak lebih responsif karena skema penyaluran kini dilakukan setiap bulan. Dikutip dari kanal YouTube Al kholif, berikut adalah jadwal penting yang wajib dicatat agar tunjangan Anda tidak tertunda:
- 1 – 14 Februari 2026: Masa kritis pemutakhiran data di aplikasi Dapodik. Guru wajib memastikan semua data beban mengajar dan validitas NIK sudah hijau.
- 15 Februari 2026: Batas akhir sinkronisasi Dapodik (Cut-off penarikan data nasional).
- 15 – 20 Februari 2026: Proses validasi pusat dan verifikasi kelayakan penerima tunjangan.
- 20 Februari 2026: Estimasi penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bulanan.
- 21 – 28 Februari 2026: Dana mulai ditransfer (landing) ke rekening guru secara bertahap.
Update Info GTK: Mengapa Status Sedang Perbaikan?
Banyak guru melaporkan laman Info GTK saat ini berada dalam tahap pemeliharaan sistem. Secara teknis, ini adalah Technical Authority yang menandakan bahwa sistem pusat sedang menarik data terbaru dari Dapodik untuk menetapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan bulan Februari.
Bagi para guru yang datanya masih Tidak Valid pada periode Januari, momen ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki data sebelum SKTP Februari diterbitkan. Jika perbaikan dilakukan lewat dari tanggal 15, maka pencairan dipastikan akan meloncat ke periode berikutnya.
Kabar TPG THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 yang Tersangkut
Selain info pencairan bulan Februari, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait sisa TPG THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 yang belum tersalurkan.
- Batas Akhir Penyaluran: Pemda diberikan waktu maksimal hingga 30 Juni 2026.
- Sanksi Kemenkeu: Daerah yang sengaja menahan dana sertifikasi ini akan mendapatkan peringatan hingga sanksi pemotongan dana transfer daerah dari Kementerian Keuangan.
- Update Daerah: Wilayah seperti Kota Pariaman dan Kabupaten Tanggamus dilaporkan telah menuntaskan pembayaran ini di akhir Januari lalu.
Keberhasilan pencairan TPG kini sangat bergantung pada kedisiplinan guru dalam memantau akun pribadi.
Pastikan Anda tidak hanya mengandalkan operator sekolah, tetapi aktif mengecek secara mandiri. Pasalnya, setiap tanggal 1 sampai maksimal tanggal 14, guru harus segera mengupdate data di Dapodik. Jangan sampai melebihi tanggal 15 agar SKTP tidak terhambat.
Segera hubungi operator sekolah Anda jika status di Info GTK masih menunjukkan anomali data. Jangan sampai tunjangan bulanan Anda tertunda hanya karena masalah administrasi kecil.***
Editor : Asep Suhendar