RADAR BOGOR - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh jutaan guru di Indonesia akhirnya menjadi kenyataan.
Memasuki bulan Februari 2026, skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah mengalami transformasi besar.
Jika sebelumnya tunjangan ini identik dengan pencairan per triwulan, kini pemerintah resmi mulai melaksanakan proses transfer setiap bulan.
Langkah ini merupakan perwujudan dari komitmen Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang pada tahun 2025 lalu sempat menyatakan rencana besarnya.
“Tahun depan (2026) kita usahakan ditransfer tiap bulan (TPG),” ucap Abdul Mu'ti, dilansir dari kanal Youtube Kemendikdasmen, Senin, 2 Februari 2026.
Kini, janji tersebut mulai dirasakan manfaatnya oleh para guru di berbagai daerah.
Laporan Pencairan di Berbagai Daerah
Berdasarkan pantauan dari Youtube Guru Abad 21 per 2 Februari 2026, menunjukkan bahwa banyak guru mulai melaporkan masuknya dana TPG Januari ke rekening mereka.
Pencairan bulanan ini berjalan secara bertahap. Untuk gelombang awal di bulan Februari, fokus pencairan diberikan kepada guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya telah terbit pada tanggal 20, 26, dan 28 Januari 2026.
Pentingnya Kedisiplinan Data
Karena skema kini berbasis bulanan, validasi data menjadi jauh lebih krusial. Guru tidak lagi bisa "santai" dalam memperbaiki data Dapodik.
Jika data Anda di Info GTK masih berstatus "Belum Valid", Anda hanya memiliki waktu hingga 10 Februari 2026 untuk melakukan sinkronisasi agar pencairan bulan ini tidak terlewat.
Dengan dimulainya transfer tiap bulan ini, beban finansial guru diharapkan berkurang karena tidak ada lagi masa tunggu yang terlalu lama.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para pendidik di seluruh penjuru negeri.***
Editor : Asep Suhendar